Site icon Pahami

Berita Respons Putusan MK, DPR Siap Buat UU Ketenagakerjaan Baru


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu 2 tahun menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tinjauan sebagian terhadap materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Adies menjelaskan, pembentukan undang-undang baru bisa dilaksanakan dalam waktu 2 tahun jika keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.

“Kita harus selalu siap, baik 2 tahun, 3 tahun, setahun, 6 bulan, 2 bulan, bahkan sebulan jika harus,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).


Kendati demikian, Adies menjelaskan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru perlu dilakukan berdasarkan kajian mendalam DPR. diputuskan oleh DPR.

Jadi harus ada pembahasan dulu antara pemerintah dan DPR, ada kajian akademis dan sebagainya, nanti kita lihat, ujarnya.

Di sisi lain, Adies menjelaskan, pimpinan DPR bersama Baleg dan komisi terkait akan membahas keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan tindakan lanjutan apa yang akan diambil.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pemerintah dan DPR perlu membuat UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Perolehan Pekerjaan (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10). .

“Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang akan segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengecualikan dari apa yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Dengan undang-undang baru ini, permasalahan ancaman disharmoni dan inkonsistensi substansi/substansi UU Ketenagakerjaan dapat teratasi, ditata kembali dan segera diselesaikan,” lanjutnya.

(mab/DAL)

Exit mobile version