Site icon Pahami

Berita Respons Jessica Wongso setelah PK Kedua Ditolak MA

Berita Respons Jessica Wongso setelah PK Kedua Ditolak MA


Jakarta, Pahami.id

Jessica Kumala Wongso Terkejut mengetahui permintaan studi (PK) dari dua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Sekali lagi menolak Mahkamah Agung.

Ini diungkapkan oleh Hidayat Bostam sebagai pengacara Jessica Wongso. Dia juga mengatakan Jessica Wongso segera mengundang semua tim pengacara untuk membahas keputusan tersebut.


“[Jessica Wongso] Terkejut, ‘Ada apa dengan Paman?’ Jadi. Saya berkata, “Keputusan Jessica telah turun, PK telah ditolak,” kata Bostam seperti yang dilaporkan MomentscomSabtu (8/16).

Hididate dirinya mengaku sedih dan kecewa dengan penolakan kedua PK Jessica. Dia mengatakan akan meninjau pertimbangan hukum hakim ketika salinan keputusan diterima.

“Jadi, jika saya melihat keputusan di situs web, keputusan PK Jessica ditolak, ya saya sedih, mengapa harus ditolak karena Jessica tidak bersalah.

“Jadi saya ingin melihat pertimbangan hukum, apa penilaian hakim.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak pemberantasan kedua yang diajukan oleh dihukum kasus pembunuhan yang direncanakan oleh Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Keputusan itu diadili oleh Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiartto dengan anggota Hakim Negara Bagian Yanto, anggota Hakim Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Substitiness Yunindro Fuji Ariyanto. Keputusan itu dietuk pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.

“Hasil AMAR: Tolak,” kata PK: 78/pk/pid/2025 nomor keputusan seperti yang terlihat pada hari Jumat (8/15).

“Status: Kasus ini telah diputuskan, sementara dalam proses minutasi oleh rapat umum,” keputusan PK Jessica.

Jessica Kumala Wongso bergabung dengan pengacaranya, Otto Hasibuan untuk mengajukan permintaan PK kedua pada kasus pembunuhan Wayan Mirna di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta.

Otto mengatakan dia telah menyerahkan kamera pengintai atau CCTV di Olivier’s Cafe sebagai novum atau bukti baru.

Namun, PK Jessica Wongso ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan itu terjadi sekitar tujuh tahun setelah Mahkamah Agung pada bulan Desember 2018 menolak PK pertama Jessica untuk orang yang relevan yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini diadili oleh tiga hakim Mahkamah Agung, Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sitompul Sofyan.

(CHRI)


Exit mobile version