Jakarta, Pahami.id –
Mantan Petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar Diklaim tidak menyadari pengacara Marcella Santoso (MS) yang saat ini tersangka menyuap dan atau kepuasan yang berkaitan dengan manajemen kasus di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).
Pernyataan itu dibuat sebagai tanggapan atas penemuan Kantor Jaksa Agung Peziarah untuk mengatakan bahwa kasus korupsi yang disebutkan dalam pengelolaan Pengadilan Distrik Jakarta Tengah terungkap selama kasus Zarof.
“Ya, hanya untuk membuktikannya, orang -orang saya mengetahuinya atau tidak,” kata Zarof setelah persidangan di Pengadilan Korupsi (korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Senin (4/14).
“Aku tidak tahu [Marcella]Saya hanya tahu namanya, “katanya.
Menurutnya, tuduhan Marcella memfitnah.
“Ini sangat buruk,” kata Zarof.
Sebelumnya, kantor Jaksa Agung menyampaikan kasus -kasus korupsi dan atau kepuasan terkait dengan pengelolaan kasus -kasus di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah yang ditemukan dengan menyelidiki jaksa penuntut sambil menangani pengadilan distrik Surabaya yang melibatkan Zarof Ricar.
Kepala Pusat Informasi Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut yang investigasi menemukan bukti percakapan dengan mengatakan nama Marcella Santoso- seorang pengacara kemudian memanggil tersangka.
Marcella adalah pengacara terdakwa perusahaan dalam kasus korupsi yang diduga memberikan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
“Jadi, saat penyelidik menangani kasus ini di Surabaya [Zarof Ricar]Ada semacam percakapan, catatan yang menyebutkan nama MS [Marcella Santoso, Advokat]”Harli berkata ketika dihubungi melalui telepon pada hari Minggu (4/13).
“Penyelidik setelah memutuskan Onslag Ini untuk menemukan apartemen MS dan mendapatkan catatan yang relevan Onslag Ini, “katanya.
Sebanyak tujuh orang telah dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan atau kepuasan terkait dengan keputusan yang longgar (Onslag van alle rect vervolging) Tiga terdakwa korupsi untuk CPO dan fasilitas ekspor derivatif mereka selama Januari-April 2022, yaitu PT Permata Green Group, Pt Wilmar Group dan Pt Mas Mas Group.
Mereka adalah panel hakim Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah yang menggulingkan keputusan independen Djuyamto, Syariah Baharudin dan Ali Muhtarom.
Empat tersangka lainnya adalah mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Muharta Arif Nuryanta; Pengadilan Pengadilan Sipil Jakarta Jakarta Revelation Gunawan; Serta pengacara perusahaan ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Penyelidik jaksa penuntut di kantor jaksa agung mencurigai bahwa ada korupsi sekitar Rp60 miliar di belakang keputusan lengkap ekspor CPO.
(Ryn/kid/tsa)