Medan, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.Sumatera Utara) menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024..
Dua paslon yang ditetapkan adalah Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sumut bernomor berita acara: 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Independen, Medan, Minggu (22/9). . .
“Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut telah ditetapkan, sesuai rapat paripurna tertutup yang digelar KPU Sumut hari ini,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Edy yang menjabat petahana akan berhadapan dengan Bobby yang dikenal sebagai Wali Kota Medan saat ini dan juga merupakan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Bobby-Surya didukung koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, Golkar, NasDem, Parti Keadilan Sejahtera (PKS), Parti Kebangkitan Nasional (PKB), Demokrat, Parti Amanat Nasional (PAN). Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gabungan suara partai koalisi di DPRD Sumut sebanyak 5.493.530 suara sah.
Nantinya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala didukung PDIP, Gelora, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan PKN dengan gabungan suara sah DPRD Sumut sebanyak 1.820.883 suara sah.
Agus mengatakan, rapat pleno penetapan ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi, dan Sitori Mendrofa.
“Kami informasikan pula bahwa besok tanggal 23 September 2204 akan diadakan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut kedua pasangan calon yang telah kami tetapkan. Kegiatan akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan dan akan dimulai pada pukul 20.00 WIB malam ini,” ujarnya.
(fnr/anak)