Surabaya, Pahami.id –
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan Nama Resbobdikatakan jarang mengikuti perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Namun kini ia keluar dari kampus karena kasus penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan komunitas Sunda yang viral di media sosial.
Hal itu diungkapkan Rektor UWKS RR Nugrahini Susantinah Wisnujati. Ia mengatakan Resbob memang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, adik sang pembuat konten, Muhammad Jannah alias Bigmo, disebut tak pernah mengikuti kuliah secara penuh.
“Benar dia adalah mahasiswa FISIP semester 3 Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, namun mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh,” kata Nugrahini dalam keterangan video, Senin (15/12).
Kini, berdasarkan hasil rapat rektor dan memperhatikan rekomendasi Komisi Pembina Etika Mahasiswa, UWKS akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi terberat kepada ResBOB. Yaitu pembatalan status mahasiswa, dikeluarkan dari kampus atau dilakukan.
Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017 berupa pembatalan status sebagai mahasiswa Wijaya Kusuma Surabaya Tahun 2025. Sejak keputusan rektor ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2025, kata Nugrahini.
Nugrahini menyatakan, pihaknya memahami kemarahan masyarakat atas pernyataan Resbob. Ia juga menegaskan komitmen UWKS terhadap nilai keberagaman dan penolakan terhadap segala bentuk tindakan yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
UWKS menilai konten yang disebarkan ResBOB tidak menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dan keadaban, serta mengandung penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran berat menurut aturan Rektor tentang Pedoman Perilaku dan Tata Tertib Himpunan Mahasiswa.
Dalam hal ini, ia menegaskan komitmen UWKS untuk terus menjadi rumah bagi pendidikan inklusif dan menjunjung tinggi toleransi sesuai Pancasila. Keputusan sanksi ini disebut sebagai tanggung jawab moral dan institusional dalam menegakkan Kode Etik Kampus.
“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan kelembagaan kita sebagai wujud penegakan Kode Etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghargai keberagaman,” ujarnya.
(Jumat/Senin)

