Site icon Pahami

Berita Rencana Hak Cuti Melahirkan Bagi ASN Pria: Seminggu hingga 30 Hari


Jakarta, Pahami.id

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah akan memberikan hak cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki untuk mendampingi istrinya yang akan melahirkan selama seminggu hingga sebulan.

“Selain cuti hamil istri, ada juga cuti ayah. Cuti satu minggu sampai 30 hari,” kata Azwar usai menghadiri peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/3).

Azwar menjelaskan, rencana ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Namun, dia mengatakan rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.


Nanti masih dibahas dalam RUU ASN, ujarnya.

Rencana pemerintah memberikan hak cuti melahirkan bagi ASN laki-laki untuk mendampingi istri akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. RPP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Azwar mengatakan, cuti bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Selama ini, hanya cuti melahirkan yang diatur bagi ASN perempuan.

(rzr/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version