Site icon Pahami

Berita Relawan & Underbow Golkar Polisikan Puluhan Akun Penyebar Meme Bahlil


Jakarta, Pahami.id

Menjadi sukarelawan untuk organisasi afiliasi atau Bawahan Partai Golkar melayangkan pengaduan terhadap puluhan akun media sosial yang dituduh membuat dan menyebarkan meme yang membunuh karakter pribadi Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Golkar. Bahlil Lahadalia ke Departemen Investigasi Kriminal PolrSaya.

Kelompok relawan dan organisasi yang menyampaikan pengaduan ke polisi adalah relawan Pilar 08 dan DPP Tim Pemuda Indonesia (AMPI). AMPI merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar.

DPP AMPI mengadu ke 30 akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik dan penolakan terhadap Bahlil.


Kita sebagai kader merasa terpanggil untuk ‘apa yang kita inginkan’, yaitu apa yang kita inginkan dari konten media yang sebenarnya tidak bisa kita tolerir, atau kita menilai apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang tidak bisa kita izinkan. Detikcom.

Ia mengatakan, Ampi sebenarnya ingin melapor langsung ke polisi, namun pencemaran nama baik harusnya dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan, yakni Bahlil sendiri. Atas dasar itu, AMPI akhirnya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke polisi.

Ia berharap meski masuk kategori Dumas, polisi harus menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tadi kita ketemu teman-teman dari Cyber, mereka akan menindaklanjuti hasil duma kita lalu dilanjutkan. Misalnya kalau masuk harus diperbaiki, dalam penyidikan akan dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi mengklaim pihaknya telah menemukan pola penyebaran beberapa akun buzzer untuk terus menyebarkan meme terkait Bahlil. Oleh karena itu, mereka pun mengajukan pengaduan ke polisi.

Dalam kasus ini, ada lima akun media sosial yang diadukan kelompok relawan Pilar 08. Rinciannya adalah X akun @hourly_absurd_2, @Lantip, @MBakdeden dan @txtdrjkt serta akun Facebook dari Gosip Artis Indonesia.

Lima akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan menyebarkan konten menyesatkan berupa meme serta melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Kami meminta kepolisian mengambil tindakan tegas dan menangkap para buzzer serta aktor intelektual dan pemodal yang dilaporkan karena menciptakan gerakan masif yang menjadi ancaman keamanan masyarakat dan mengganggu sistem pemerintahan,” kata Kanisius kepada wartawan, Senin.

Kanisius mengatakan ada pihak yang ingin membunuh karakter Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08 itu. Menurutnya, meme-meme yang beredar memiliki satu kesamaan, yakni menggunakan bahasa yang provokatif dengan tujuan memancing kemarahan masyarakat.

Menurutnya, meme yang beredar di media sosial bukan bertujuan untuk mengkritik Bahlil sebagai pejabat publik, melainkan ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap dirinya.

(anak/bijaksana)


Exit mobile version