Surabaya, Pahami.id –
Kanselir Universitas Surabaya (UNAIR), Prof Mohammad Nasih, mengakui bahwa ia setuju dengan proposal tersebut untuk memberikan area Izin Bisnis Pertambangan (WIUP) untuk Amandemen Keempat Mineral Mineral dan Batubara (Mineral dan batubara).
Menurut NASIH, proposal untuk memberikan izin penambangan adalah niat baik pemerintah sebagai solusi pembiayaan yang tinggi untuk setiap kampus. Karena itu, dia setuju dengan rencana itu.
“Anda sudah menjadi niat, itu berarti bahwa hadiahnya adalah satu. Jika niat baik ini ditetapkan, kami akan menyambut,” NASIH, mengatakan di kampus B UNAIR, Surabaya, Jumat (24/1).
Namun, NASIH meminta pemerintah untuk memberi universitas kesempatan untuk mengidentifikasi lokasi pertambangan terlebih dahulu, sebelum secara resmi mengelolanya.
“Jika kita kemudian mengidentifikasi itu bisa bermanfaat. Karena tujuannya untuk memfasilitasi urusan universitas, kita akan menyambutnya,” katanya.
Sementara itu, NASIH mengevaluasi manajemen pertambangan adalah universitas baru. Jadi ini membutuhkan banyak pertimbangan sebelum kampus setuju dengan kebijakan ini.
“Bisnis pertambangan bukanlah tugas yang mudah, terutama jika tempat itu jauh, terisolasi, dll., Ini bukan pekerjaan yang mudah. Dapatkah universitas mengambil investasi ini,” katanya.
Jadi, kata Nasih, pada hari -hari awal, pasti ada banyak pengorbanan, pertimbangan dan investasi yang perlu dilakukan universitas. Dia ingin memastikan dia benar -benar mematuhi alokasi.
“Anda hanya perlu menghitung apakah Anda akan menguntungkan atau tidak, jika tidak, saya minta maaf, jika Anda masih menguntungkan, tentu saja universitas senang menerima peluang,” katanya.
Selain itu, NASIH mengatakan proposal untuk universitas untuk mendapatkan izin untuk mengelola tambang juga dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum ia diangkat sebagai presiden.
“Dahulu kala, sebelum Prabowo dinobatkan sebagai wacana,” katanya.
NASIH mengaku membahas masalah izin pertambangan selama pembukaan Profesor Unair yang juga dihadiri oleh PP Muhammadiyah.
“Pada saat itu, pada upacara pembukaan profesor, ketua PP Muhammadiyah hadir. Kami juga mengatakan bahwa Unair juga merupakan salah satu orang yang kami sarankan untuk mendapatkan tambang,” tambahnya.
Namun, NASIH mengatakan apa yang dimaksud dalam diskusi adalah lokasi penambangan dalam keadaan normal. Ini adalah tempat yang masih memiliki banyak sumber daya yang dapat digunakan.
“Itu sebenarnya asal usul proposal. Jadi itulah diskusi [perizinan tambang] “Ada awal awal, yang diikuti oleh berbagai perkembangan dan tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, BALEGDPR merumuskan aturan baru untuk memberikan izin penambangan atau bisnis ke universitas dan UKM. Proposal ini terkandung dalam diskusi RUU Minerba yang dibahas oleh DPR pada akhir istirahat.
Ada beberapa saran penting dari 9 poin proposal ulasan ke artikel baru yang diusulkan oleh Majelis Legislatif DPR dan termasuk dalam teks akademik.
Sebagian dari mereka; Baleg DPR mengusulkan area izin (WIUP) untuk mineral logam dapat diberikan kepada badan -badan upaya, koperasi, dan perusahaan individu. Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 51 yang diusulkan.
Dalam artikel berikutnya, Pasal 51 A, RUU Minerba menunjukkan bahwa WIUP juga dapat diberikan kepada Universitas yang diprioritaskan.
Wakil Kepala Baleg Ahmad Doli Kurnia mengatakan proposal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan universitas. Kampus ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikannya.
“Kami memahami bahwa universitas kami harus menjadi lembaga pendidikan tinggi,” kata Doli dalam pertemuan pada hari Senin (20/1).
(FRD/MIC)