Site icon Pahami

Berita Rektor UII-Busyro Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul

Berita Rektor UII-Busyro Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul


Yogyakarta, Pahami.id

Rektor Universitas Islam Indonesia (Uii) Fathul fahid kepada Ketua PP Muhammadiyah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Muqqodas yang sibuk Mempresentasikan sebagai penjamin penangguhan penahanan aktivis dari Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, yang saat ini ditangkap oleh polisi Jawa Timur dengan tuduhan kekacauan dalam gelombang demonstrasi Agustus lalu.

Tidak hanya Fathul dan Busyro, beberapa Dekan, Direktur beberapa pusat studi, sampai Ketua Manajemen Badan WAQF UII juga secara sukarela menjadi Penjamin Penahanan Paul

“Saya mengirimkan surat (pengajuan sebagai penjamin) ke LBH,” kata Fathul ketika dihubungi pada hari Jumat (3/10).


Untuk fathul, penangkapan Paul telah menimbulkan kekhawatiran mendalam karena menunjukkan proses yang tidak diproses, tetapi diduga tidak prosedur. Oleh karena itu, ia secara alami terlihat bahwa publik mempertimbangkan penangkapan Paul untuk tidak menegakkan keadilan, tetapi dituduh melakukan upaya untuk memecahkan suara kritis.

Menurut fathul harus dipahami di negara -negara demokratis, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah sesuai. Bahkan, ia menekankan, itu adalah masalah yang sehat dan dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

“Tapi apa yang terjadi? Harapan publik terbatas. Lembaga negara yang harus menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah lebih tumpul. Akibatnya, masyarakat sipil, seperti aktivis, akademisi, jurnalis, siswa, dan komunitas kecil, masih ingin berbicara dengan keras,” kata Fathul.

“Mereka berbicara bukan karena mereka ingin melawan negara ini, tetapi karena cinta untuk negara, karena mereka lebih merindukan Indonesia. Mas Paul adalah salah satu pangkat,” katanya.

Fathul terus berlanjut, tidak hanya Paul, karena masih ada banyak aktivis lain yang diduga menerima intimidasi dan kejahatan karena mereka menyuarakan masalah lingkungan, hak asasi manusia, keadilan sosial, atau ketidaksetaraan kebijakan ekonomi.

“Latar belakang perjuangan mereka mungkin berbeda, tetapi rohnya sama, mempertahankan hati nurani negara untuk bertahan hidup,” katanya.

Fathul berpendapat bahwa sikap yang terus memperlakukan para aktivis sebagai musuh negara hanya akan membuat orang takut berbicara dan ruang dialog yang konstruktif akan ditutup rapat. Dia percaya pemerintah juga tidak ingin diberi label sebagai diktator baru. Negara harus hadir untuk melindungi kebebasan rakyatnya, bukan untuk mencegah mereka.

Untuk alasan itu, Fathul mendesak Paul dan aktivis lain yang saat ini ditahan oleh pihak berwenang untuk dibebaskan.

“Negara -negara sehat selalu didukung oleh masyarakat sipil yang kuat. Tanpa warga sipil yang berani, negara ini hanya akan dikelilingi oleh bodoh yang penuh dengan pembicaraan kecil,” kata Fathul.

“Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak -hak bersama kami, ini adalah tentang menjaga Indonesia dari kehilangan akal, tidak kehilangan jiwanya, karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa puas,” katanya.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari polisi mengenai pengiriman penahanan Paul yang dijamin oleh Fathul et al.

Sebelumnya, Polisi Distrik Jawa Timur telah menetapkan seorang aktivis dari Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau biasanya menyebut Paul sebagai tersangka. Dia dituduh terlibat dalam demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan di Kediri, Jawa Timur, 30 Agustus 2025.

Untuk tindakannya, Paul dicurigai Pasal 160 KUHP, Juncto Pasal 187 KUHP, Juncto 170 Artikel KUHP, Pasal 55 KUHP.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengatakan bahwa penangkapan Paul berdasarkan model laporan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dia menekankan bahwa Paul belum pernah menerima gugatan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam KUHP (Kuhap).

LBH Surabaya menilai bahwa tekad tersangka terhadap Paul telah melanggar peraturan tersebut, terutama keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) 2014, yang menetapkan bahwa penentuan tersangka harus didasarkan pada setidaknya dua bagian bukti dan panggilan pemeriksaan.

(Anak -anak/kum/anak -anak)


Exit mobile version