Jakarta, Pahami.id —
Satuan Polisi Sipil (Satpol PP). bogorJabar menyita ribuan botol minuman keras (minuman keras) saat menggerebek kios-kios ritel di sepanjang Jalan Raya Cilebut pada Jumat sore (10/12).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Sabtu mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan melalui operasi penyakit masyarakat (terkonsentrasi) dengan sasaran lapak ritel yang menjadi sasarannya.
“Di kawasan itu ada toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin,” kata Rhama seperti dikutip di antara.
Rhama menjelaskan, berjalannya pakta tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Peraturan) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.519 botol miras berbagai merek di toko retail tersebut.
“Petugas menyita seluruh miras tersebut dengan total 1.519 botol miras berbagai jenis,” ujarnya.
Petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung menyita minuman beralkohol di toko kelontong tersebut karena terbukti tidak memiliki izin edar.
(sfr/sfr)