Jakarta, Pahami.id –
POLISI Jalankan serangan di beberapa terminal untuk mengekang bus yang masih digunakan Tanduk telolet.
Serangan itu diadakan bersamaan dengan implementasi operasi keamanan Jaya pada 10-23 Februari 2025.
“(RAID) di terminal
Dalam implementasinya, kata Ojo, partainya juga meminta sopir bus atau kru untuk menghapus tanduk telolet.
“Ya, kendalikan tanduk telolet, yang dikunjungi ke terminal, disarankan untuk tidak menggunakannya lagi, dihapus oleh Awak kapal“Polandia disaksikan,” katanya.
Namun, Ojo melanjutkan, partainya juga terus mengembalikan tiket karena dianggap melanggar Pasal 285 paragraf 1 hukum nomor 22 tahun 2009 di Llaj.
“Banding, ada tiket,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tiket kepada sopir bus yang memasang dan membunyikan klakson telolet.
Tanduk telolet di bus masih polemik karena mereka memicu beberapa insiden. Bahkan, menyebabkan korban tewas, anak -anak menunggu di jalan atau menemani dapat merekam ketika sopir bus menekan tanduk telolet.
Wadirlantas Polda Metro Jaya Akbp Argo Wiyono mengatakan dia terus mengajukan banding terkait dengan penggunaan tanduk telolet.
“Terutama tanduk di bus yang akan kami bandingkan sehingga Telolet Horn juga mengklaim bahwa beberapa korban yang berkunjung, anak -anak yang berbeda di jalan juga menjadi korban,” katanya kepada wartawan pada hari Senin (10/2).
Tidak di terminal pulogebang
Sementara itu, terkait dengan operasi keselamatan Jaya 2025, Polda Metro Jaya dilakukan inspeksi di terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Pada hari kedua Operasi Keselamatan Jaya 2025, Selasa (11/2), polisi melakukan beberapa inspeksi termasuk memeriksa urin pengemudi, inspeksi ramp pada antar -provinsi bus (AKAP) untuk memastikan jalan sampai bus dikurangi.
Selain itu, polisi juga melakukan ENC dengan dan distribusi vitamin kepada pengemudi untuk menjaga kesehatan mereka selama perjalanan.
Selama kegiatan inspeksi ramp, petugas menemukan unit bus menggunakan tanduk telolet. Petugas menegur dan meminta pengemudi untuk tidak membunyikannya atau menghapus tanduk sesuai dengan aturan.
“Tanduk telolet dilarang karena mengganggu kedamaian dan kenyamanan jalan. Kami menegur pengemudi dan meminta tanduk untuk dihapus,” kata PS. Kasubditkamsel Polda Metro Jaya, akhir Komisaris Pusparini yang memimpin operasi di Pulo Gebang.
(Dis/anak -anak)