Site icon Pahami

Berita Ratusan Ribu Warga Dukung Petisi Pemakzulan Presiden Korsel


Jakarta, Pahami.id

Ratusan ribu orang menandatangani petisi yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Reuters melaporkan bahwa petisi tersebut, yang dirilis pada tanggal 20 Juni di situs Majelis Nasional, meminta parlemen untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Yoon dengan alasan bahwa dia tidak layak untuk menjabat sebagai presiden.


Petisi tersebut menuduh Yoon melakukan korupsi, mempertaruhkan perang dengan Korea Utara, dan membuat warga Korea Selatan terkena risiko kesehatan jika tidak mencegah Jepang membuang limbah nuklir Fukushima.

Hingga Senin (1/7), tercatat lebih dari 811.000 orang telah menandatangani petisi tersebut. Namun karena banyaknya orang yang ingin menandatangani, halaman petisi online tersebut terhenti pada hari Senin. Situs itu tidak dapat diakses selama empat jam.

Sebanyak 30.000 orang disebut menunggu untuk mengakses situs tersebut.

Ketua Majelis Nasional Korea Selatan Woo Won Shik berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya.

Kantor kepresidenan sejauh ini belum memberikan komentar.

Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, parlemen diharuskan untuk menyerahkan petisi apa pun yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang kepada sebuah komite yang kemudian memutuskan apakah akan menyerahkan petisi tersebut ke DPR untuk dilakukan pemungutan suara.

Partai Demokrat, sebagai partai oposisi dan pemegang mayoritas di parlemen, sejauh ini masih ragu menindaklanjuti petisi tersebut. Beberapa media memberitakan bahwa Partai Demokrat tidak membahas masalah tersebut.

Bisakah Yoon Suk Yeol diadili?

Yoon Suk Yeol tidak populer di kalangan warga Korea Selatan sejak menjadi presiden pada tahun 2022. Ia hanya mendapat dukungan 25 persen dalam rating persetujuan yang dilakukan pada April lalu.

Menurut profesor di Pusat Penelitian Studi Korea Universitas Monash, Andy Jackson, petisi tersebut “mencerminkan ketidakpuasan negara terhadap presiden dan kinerjanya.”

“Mengingat banyaknya tanda tangan dan ketidakpuasan yang meluas, komite kemungkinan akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut,” kata Jackson seperti dikutip ABCNet.

Di Korea Selatan, parlemen dapat menyerukan pemakzulan presiden jika ia memperoleh dua pertiga suara mayoritas. Jika pemungutan suara ini tercapai, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan untuk memutuskan apakah akan memakzulkan atau mengangkat kembali presiden.

“Jika hal ini tidak terjadi, kemungkinan besar kemarahan masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan berbondong-bondong turun ke jalan,” kata Jackson.

Parlemen Korea Selatan sudah dua kali memakzulkan presidennya, yakni Roh Moo Hyun pada tahun 2004 dan Park Geun Hye pada tahun 2017.

Menurut Jackson, pemecatan Yoon kali ini “sangat mungkin terjadi”.

“Ada banyak alasan mengapa popularitas Yoon menurun. Sikap kerasnya terhadap Korea Utara seharusnya membawa stabilitas di semenanjung, namun justru meningkatkan ketegangan,” kata Jackson.

Lemahnya penanganan Yoon terhadap masalah limbah nuklir Fukushima juga dipandang tidak menyenangkan warga Korea Selatan. Karena sikap Yoon cenderung seperti “menyerah pada Jepang”.

Namun, menurut asisten profesor ilmu politik Universitas North Greenville, Jong Eun Lee, pemecatan Yoon kemungkinan besar tidak terjadi saat ini.

Sebab upaya ini didorong oleh partai oposisi. Partai oposisi tentu khawatir dengan reaksi politik masyarakat yang menilai hal tersebut sebagai tindakan ekstrem pihak oposisi.

“Mereka khawatir dukungan terhadap pemakzulan dapat menimbulkan reaksi politik di kalangan masyarakat, yang mungkin melihatnya sebagai langkah ekstrem partai oposisi,” kata Jong.

(blq/baca)


Exit mobile version