Jakarta, Pahami.id –
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kementerian Kehutanan) menemukan 411 lubang tambang emas Tanpa Izin (Kotak) di Kawasan Taman Nasional Gunung Kabut Salak (TNGHS), Jawa Barat, Rabu (29/10).
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Rudiianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya akan menertibkan kawasan penambangan emas ilegal, terutama yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Hasil identifikasi kami menunjukkan terdapat 411 lubang dan hampir 1.119 gubuk kerja di Gunung Halimun Salak.
Berdasarkan pemetaan, terdapat sekitar tujuh lokasi penambangan emas ilegal di Halimun Salak. Ketujuh lokasi tersebut antara lain Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidu, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
“Kita perlu menertibkan daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan kerusakan, mengakibatkan banjir dan longsor pada musim hujan ini dan sebagai tindak lanjutnya Dirjen Gakkum akan melakukan operasi penertiban PETI di Salak Halimun yang sudah kita identifikasi,” ujarnya.
Rudiianto memastikan Gakkum Kementerian Kehutanan akan menyasar seluruh wilayah di Tnghs yang terkonfirmasi PETI sesuai instruksi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Hal ini sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi bencana seperti banjir bandang di kawasan tersebut.
(BLQ/AUG)

