Site icon Pahami

Berita Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan

Berita Raperda Selesai, DPRD DKI Tetap Izinkan Rokok di Tempat Hiburan


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, aktivitas merokok dan berdagang rokok masih diperbolehkan di tempat hiburan.

Hal itu disampaikannya seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (PANSUS).


“Di tempat tertentu, tempat hiburan, kafe, boleh. Jangan sampai perokok merugikan kesehatan orang lain,” kata Khoirudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).

Khoirudin menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut bukan bertujuan untuk melarang merokok, melainkan membatasinya.

Beberapa tempat yang dibatasi adalah institusi pendidikan dan kesehatan.

“Khususnya di lingkungan pendidikan, karena ini lembaga pendidikan, calon pemimpin masa depan harus steril, yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.

Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (PANSUS KTR) DPRD DKI Jakarta bersama dengan pembahasan eksekutif rancangan peraturan daerah yang sebelumnya telah selesai dengan 27 pasal yang terdiri dari 9 bab.

Berdasarkan laman resmi DPRD, Raperda KTR disebut meliputi, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kawasan Tanpa Rokok, Bab III Kewajiban dan Larangan, Bab IV Pedoman, Koordinasi dan Pengendalian, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Penyidikan, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Peralihan.

Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, Pansus akan melaporkan penyelesaian rancangan Peraturan Daerah dalam Forum Rapat Pimpinan Bersama (Rapiimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ini merupakan perjuangan selama 15 tahun, sehingga kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk menyukseskan KTR,” kata Farah beberapa waktu lalu.

(yo/rds)


Exit mobile version