Site icon Pahami

Berita Ramai-Ramai Soroti Child Grooming Usai Buku Broken String Viral

Berita Ramai-Ramai Soroti Child Grooming Usai Buku Broken String Viral


Jakarta, Pahami.id

Sebuah memoar Aurelie Moeremans baru-baru ini menjadi perbincangan publik.

Sejak sepekan lalu, nama Aurelie dan buku berjudul Tali Patah menjadi trending di media sosial. Netizen pun terus memperbincangkan buku tersebut.

Salah satu hal yang paling banyak dibicarakan dalam memoar tersebut adalah berisi pengalaman pribadi Aurelie yang menjadi korban manipulasi dalam suatu hubungan.


Faktanya, manipulasi ini terjadi ketika aktris tersebut masih muda dengan usia yang hampir dua kali lipat usianya.

Akibat viralnya buku tersebut, pemerintah pun menaruh perhatian terhadap fenomena tersebut dandanan anak-anak.

Misalnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi penerbitan buku tersebut.

Padahal ini patut kita apresiasi, karena itu artinya berani bicara, berani menyampaikan, kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengutip Antara.

Menurutnya, tidak semua korban kekerasan seksual berani mengungkapkan kasusnya karena mengungkap peristiwa kekerasan membutuhkan keberanian yang besar.

Ia mengatakan, selama ini kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, dimana jumlah kasus yang terungkap masih jauh di bawah jumlah kasus yang terjadi.

“Tidak semua orang berani berbagi pengalamannya dan ini contoh yang baik bahwa apa yang dialami kemudian dibagikan, tentunya akan kita perhatikan,” ujarnya.

Sikap KPAI

Secara terpisah, KPAI meminta pemerintah memberikan bantuan, pengobatan, dan layanan rehabilitasi bagi korban kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak korban kekerasan.

“Karena jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak sedikit dan bisa terjadi di sekitar kita, maka pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan layanan tunjangan, pengobatan, dan rehabilitasi anak yang mudah diakses oleh anak,” kata anggota KPAI Dian Sasmita pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Jakarta, Kamis (15/1).

Kemudian Menteri Komunikasi dan Teknologi, Meutya Hafid mengatakan, anak-anak sangat rentan menjadi korban penipuan di dunia maya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua, dengan keterlibatan ibu yang kuat dalam digital parenting.

Meutya menyampaikan perlunya mendesak adanya pengawasan dan perlindungan anak dari kejahatan di ruang digital.

Meutya menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan online.

Namun, ia menegaskan aturan ini tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah.

“Peraturan ini dibuat untuk menjadikan ekosistem digital lebih sehat, namun implementasinya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan pentingnya peran ibu dalam mendampingi anak,” kata Meutya.

suara Dewan Rakyat

Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak memperbaiki sistem perlindungan perempuan dan anak.

Ina menyatakan kasusnya dandanan anak-anak Apa yang menimpa Aurelie kini menunjukkan bahwa negara tidak hadir untuk melindungi perempuan dan anak sehingga perlu perbaikan sistem perlindungan.

“Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?” katanya di Jakarta, Kamis.

Ina mengatakan, perbaikan sistem bisa dimulai dengan penguatan aturan dan kebijakan.

Kemudian, membangun pusat pelayanan terpadu di wilayah, pencegahan dan edukasi, penguatan kapasitas petugas dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, serta pemantauan dan evaluasi data.

Nantinya, dia juga meminta Kementerian PPPA bekerja sama dengan lembaga atau lembaga lain seperti KPAI, kepolisian, dan LPSK ketika menerima pengaduan masyarakat.

“Perawatan bagi korban perawatan diri “Ini juga penting mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, hingga rehabilitasi jangka panjang,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta Kementerian PPPA dan KPAI mengaudit, mengevaluasi kasus lama yang terhenti, atau mengangkat kasus yang tidak mendapat penanganan serius.

Kemudian, Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM) berencana menggelar audiensi publik mengenai pengasuhan anak.

Ketua Komisi

“Nanti kita buat RDPU, bahkan Kementerian bisa kita undang [Pemberdayaan] Wanita dan [Perlindungan] Anak-anak, polisi, dan segala macamnya. Jadi, mari kita bertemu bersama, terutama dengan dandanan anak-anak ini,” kata Willy selaku ketua rapat.

(mnf/tidak)


Exit mobile version