Site icon Pahami

Berita Ramai-ramai Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan

Berita Ramai-ramai Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan


Jakarta, Pahami.id

Beberapa pihak memberikan tanggapan positif pembebasan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi yakni, Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.

Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) menyatakan, pembebasan mantan Direktur Berita Jak TV, Tian Bahtiar dari tuduhan menghalangi pengusutan kasus korupsi impor minyak sawit mentah (CPO), timah, dan gula merupakan bagian dari perlindungan pers.

Iwakum menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang menekankan perlindungan karya jurnalistik, kata Jenderal Iwakum Irfan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).


“Hal ini menjadi preseden penting bahwa produk surat kabar harus ditempatkan dalam koridor UU Pers dan mekanisme etika, bukan serta-merta ditarik ke ranah kriminalitas,” ujarnya.

Kamil pun mengapresiasi putusan hakim yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang uji materiil yang diajukan Iwakum.

Menurut dia, acuan tersebut menunjukkan bahwa dalam persidangan perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

Iwakum menilai keputusan ini memperkuat batasan antara kritik, pemberitaan, dan tuduhan menghalangi penyidikan. Tidak setiap laporan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai penghalang keadilan, kata Kamil.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan, pertimbangan tersebut penting karena mempertegas batasan antara karya jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Penegakan hukum tetap penting, namun tidak boleh mengikis kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa produk jurnalistik harusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers, kata Ponco.

Sementara itu, Pengurus Pusat Persatuan Pengacara Indonesia (DPP AAI) yang dipimpin Arman Hanis menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan pengacara Junaidi Saibih.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi undang-undang, kata Wakil Ketua DPP AAI Defrizal Djamaris.

Defrizal mengatakan, DPP AAI juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026 yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perkara yang melibatkan Junaidi.

“Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menegaskan batasan penerapan ketentuan hambatan keadilan dalam Pasal 21 UU Tipikor, sehingga tidak lagi membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengkriminalisasi praktik profesi advokat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Defrizal menilai keputusan ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi Junaidi Saibih secara pribadi, namun juga merupakan penegasan penting atas supremasi hukum, perlindungan profesi pembela, dan jaminan bagi praktik pembelaan hukum yang mandiri di Indonesia.

“DPP AAI sejak awal menegaskan bahwa pihaknya meyakini perbuatan Junaidi Saibih hanyalah bagian dari tugas kuasa hukum dalam membela kepentingan kliennya yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum KANTOR HUKUM VISI, Donal Fariz menilai, pembebasan Junaedi dan jurnalis Tian Bachtiar sudah tepat.

“Putusan hakim yang mengacu pada fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur penghambat penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Menurut Donal, hakim memperkuat posisi advokat dan jurnalis yang upaya non-litigasinya seperti seminar, pemberitaan, dan pengungkapan fakta di luar pengadilan adalah sah dan harus dilindungi.

“Kami melihat putusan Pengadilan Tipikor ini sebagai angin segar bagi kerja profesional advokat dan jurnalis untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya hal ini tidak lepas dari dua putusan MK terbaru, yaitu Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 71/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

“Ke depan, putusan Pengadilan Tipikor harus menjadi titik akhir bagi aparat penegak hukum agar tidak mudah menggunakan karet gelang untuk menjerat pengacara dan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” tambah Donal.

(fra/fra)


Exit mobile version