Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah anggota DPRD Kota Serang, Banten sibuk menjaminkan surat keputusan penunjukan (SK) kepada bank sebagai jaminan atas lamaran tersebut meminjamkan setelah dilantik.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, beberapa bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar selama menjabat.
“SK DPRD sebagai jaminan pinjaman ke bank adalah hak anggota dewan. Jadi kita tidak bisa melarang anggota dewan untuk menggadaikan SKnya,” ujarnya di Serang, Kamis (5/9).
Kata dia, sejauh ini sudah ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang menjaminkan surat keputusannya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut.
“Saya tidak ingat pecahannya. Tanya ke bank yang tahu pecahan dan tahunnya. Kami tanda tangan saja,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, menjaminkan SK kepada bank merupakan hak setiap anggota dan tidak melanggar hukum.
“Itulah yang saya katakan Tidak bisa mengatakan apa pun. “Karena itu perlu dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Muji mengatakan, surat keputusan anggota DPRD itu digadaikan untuk mengembalikan dana kampanye pada pemilu 2024.
Seperti diketahui, sebanyak 45 orang anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam Rapat Paripurna Khusus di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (3/9).
Agenda pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 oleh Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri.
(Antara/Senin)