Site icon Pahami

Berita Ramai Lembaga Negara Kini Soroti Child Grooming Gegara Buku Aurelie

Berita Ramai Lembaga Negara Kini Soroti Child Grooming Gegara Buku Aurelie


Jakarta, Pahami.id

Memoar selebriti Aurelie Moeremans baru-baru ini menjadi perbincangan publik.

Sejak menerbitkan buku dalam bentuk elektronik atau buku elektronik berjudul Tali Putus: Fragmen Masa Muda yang Patah yang berisi fenomena masa kelam Aurelie dandanan anak-anak menjadi diskusi umum. Bahkan lembaga negara kini memberikan perhatian khusus terhadap fenomena manipulasi hubungan yang menyasar anak di bawah umur.


DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas hal tersebut dengan sejumlah lembaga nasional mulai dari kementerian hingga komisi independen, Senin (2/2).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta komisi menggelar RDPU untuk membahas dandanan anak-anak dengan menghadirkan selebriti Aurelie Moeremans.

EBook Tali Rusak menceritakan kisah pribadi Aurelie yang mengaku pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan saat masih remaja. Kecuali dia, semua karakter asli dalam buku tersebut disamarkan dengan nama lain.

Dalam rapat yang digelar Senin itu, DPR menghadirkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Namun, tak satupun dari rombongan Aurelie muncul.

“Saya minta ada pertemuan lanjutan, pimpinan dengan menghadirkan minimal orang tua AM yang menulis buku yang kemudian mengungkap kasus ini,” kata Rieke dalam pertemuan tersebut.

Rieke mengatakan, Aurelie sudah menyatakan kesediaannya mengikuti rapat online dengan Komisi XIII. Menurutnya, Aurelie menginginkan sebuah isu dandanan anak-anak berani membicarakannya di Indonesia.

“Saya sudah kasih nomor kontak pengacara yang mau hadir, orang tuanya yang mau hadir, yang punya indikasi kuat akan saya hubungi Aurel, siap zoom meeting dengan KPK.

Rieke juga menyinggung pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti sosok terduga pelaku yang belakangan angkat bicara di media sosial dan menjadi bahan guyonan.

“Bukan sekedar main-main. Tadi ‘sederhana’, ‘yang waras’ itu melekat di kepala kita. Kalau kita waras, orang-orang seperti ini rasanya perlu diberi sanksi hukum agar ada efek jera, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tapi bagi pelaku lain di luar sana,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi dandanan anak-anak.

“Kementerian PPPA telah mengeluarkan pedoman yang jelas dalam penanganan grooming anak dan memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana diamanatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan undang-undang lainnya, terutama terkait layanan terpadu,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam pertemuan tersebut, Senin.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan LPSK.

Selain itu, kata Ratna, Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum konsisten menerapkan prinsip non-persekusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia pun mendesak polisi segera menindaklanjuti instruksi yang diberikan korban dandanan anak-anak melalui tulisan atau memoarnya.

Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan merupakan delik aduan, maka siapapun yang mengetahui atau menerima petunjuk, termasuk aparat penegak hukum, agar segera menindaklanjuti kasus penitipan anak tersebut, kata Ratna Batara Munti.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers diminta mendorong media untuk menahan diri dari pemberitaan yang menyalahkan korban.

Kemudian penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan UU TPKS, khususnya perlindungan dan rehabilitasi korban, termasuk pembukaan rapat umum yang saya kira sudah dimulai hari ini, kata Ratna Batara Munti.

Komnas Perempuan juga mengimbau kepada tokoh masyarakat dan masyarakat untuk tidak menyalahkan korban dan memberikan dukungan bagi pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang menggunakan cara lain. dandanan anak-anak.

Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik tersebut. pengasuh bayig yang seringkali dibalut dengan perhatian dan kasih sayang yang salah, padahal dapat merugikan anak.

Hal ini ia sampaikan menanggapi pelatihan tersebut dandanan anak-anak yang semakin populer sejak buku Aurelie diterbitkan.

Tindakan manipulatif ini berbahaya karena dapat menjadi pintu gerbang terjadinya kekerasan terhadap anak, kata Wihaji seperti dikutip dari akun media sosial Instagram resminya, Senin.

Dia menjelaskan, dandanan anak-anak merupakan upaya manipulasi yang awalnya dipandang sebagai bentuk perhatian, cinta dan kebahagiaan terhadap anak. Namun, perlahan-lahan pelaku mencuci otak anak tersebut agar semakin ketergantungan dan lebih memperhatikan.

“Awalnya tidak terasa manipulatif. Anak diberi perhatian, dibalut kebahagiaan, lalu perlahan-lahan dicuci otaknya. Padahal itu hanya pintu masuknya, dan ujungnya bisa sangat berbahaya,” kata Wihaji.

Dia mengevaluasi tingkat internal dandanan anak-anak biasanya dikelola dengan hati-hati oleh pelakunya. Jika masyarakat tidak berhati-hati dan peka, keadaan ini dapat mengakibatkan kekerasan terhadap anak.

“Jangan sampai paket kasih sayang dan perhatian yang berkedok kebahagiaan justru berujung pada kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Wihaji menambahkan, upaya pencegahan kekerasan tidak hanya berlaku pada anak, tapi juga seluruh umat manusia. Ia menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk perilaku yang lebih baik di masyarakat.

(anak-anak)


Exit mobile version