Jakarta, Pahami.id –
Menteri Kehutanan (Menteri Kehutanan) Raja Juli Antoni mengaku tetap akan meminta penyelesaian polisi aktif dalam pelayanannya setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Raja Juli mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri pada jabatan publik. Namun, kata dia, kehadiran anggota Polri yang aktif sangat diperlukan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Saya menghormati keputusan MK, tapi kalau ditanya secara pribadi sebagai pimpinan di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan sangat membantu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/1).
Ia kemudian mencontohkan jabatan Irjen Kementerian Kehutanan yang diisi oleh seorang perwira senior polisi yang berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, kata dia, keterlibatan kepolisian juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
“Pak Irjen yang kebetulan dari kepolisian sangat membantu dalam pengawasan internal dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Staf khusus saya yang juga dari kepolisian sangat membantu dalam menangani karhutla,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya juga membutuhkan dukungan Polri dalam beberapa tugas strategis. Ia mengaku sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaiknya.
Jadi, saya butuh anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi karhutla, ujarnya.
Bahkan, saya sudah melayangkan surat kepada Irjen Pol memintanya menyediakan orang terbaik untuk membantu saya menjalankan tugas berat ini, ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan jumlah anggota aktif pada jabatan kepengurusan di luar Polri sebanyak 300 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan anggota yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait telah meminta bantuan.
“Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).
Selain jabatan pengurus, Sandi mengatakan ada 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, pendamping, atau regulator sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.
“Sisanya posisi support non manajerial, seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika seorang anggota polisi ingin menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
“Kabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).
Sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) berbunyi “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.”
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif berlaku surut, artinya baru berlaku setelah putusan keluar.
Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan publik sebelum putusan dibacakan tidak perlu mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.
“Menurut saya, yang terjadi itu berarti tidak berlaku, dalam artian, bagi yang akan dilamar untuk jabatan berikutnya, untuk jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok polisi maka wajib mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).
“Tetapi bagi mereka yang menjabat saat ini, kecuali polisi menarik diri, maka tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya.
(TFQ/DAL)

