Jakarta, Pahami.id –
Rachmat Gobel mengklaim tidak pernah melakukan itu gula impor Sambil menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia selama 10 bulan di era kepemimpinan Joko Widodo.
Ini disampaikan oleh Gobel ketika disajikan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan berikut atas kasus -kasus korupsi yang dituduhkan oleh terdakwa mantan menteri perdagangan Thomas Tricilas Lembong, di Pengadilan Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Tengah Jakarta (PN) pada hari Kamis (5/15).
“Apakah Anda pernah menjadi Menteri Perdagangan dari 2014 hingga 2015? Bisakah Anda menjelaskan dengan tepat bulan berapa bulan apa itu?” tanya Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Dari Oktober atau November, selama pembukaan, karena saya adalah periode pertama pemerintahan Mr. Jokowi, dari 2014 hingga 10 tahun 2015 jika saya tidak salah, Agustus, Tuan, maaf,” jawabnya.
“Selama waktu itu, saksi sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu, juga melakukan impor gula?” Hakim melanjutkan.
“Seperti yang saya ingat, tidak,” saya Gobel.
Hakim kemudian menjelajahi pengakuan Gobel.
“Tidak ada -karena stok domestik untuk gula yang cukup atau apa?” Hakim menggaruk.
“Menurut koordinasi pertemuan pada saat itu, gula domestik sudah cukup,” Gobel menjelaskan.
“Atau sudah ada sebelumnya, sebelum posisi Anda sebagai Menteri Perdagangan telah mengimpor gula dalam jumlah yang cukup agar tidak mengimpor?” Hakim bertanya lagi.
“Aku tidak tahu waktu itu,” kata Gobel.
Namun, menurut pengetahuan Gobel, impor gula harus dikoordinasikan dengan Kementerian Industri yang berwenang untuk menentukan jumlah persyaratan gula.
“Untuk produsen, saya berkoordinasi dengan Kementerian Industri untuk mengetahui berapa banyak bahan baku gula dan lainnya -selain itu harus diimpor, karena harus menjamin produksinya, lancar produksi,” kata Gobel.
Duduk sebagai terdakwa adalah Tom Lembong, diduga merusak keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia dikatakan telah setuju untuk mengimpor gula tanpa pertemuan koordinasi dengan lembaga yang relevan.
Atas tindakannya, Tom Lembong dituduh melanggar pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Jo Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Tomlembong menyarankan agar Jenderal TNI (ret.) Moeldoko sampai mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan disampaikan untuk mendengar.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan proposal untuk mengeksplorasi bahan distribusi gula dan penunjukan orang tua koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
“Ini menarik apa yang dikatakan hakim anggota tentang mengapa distribusi itu rumit dan segala jenis. Karena alasan itu kami menghormati panel hakim, yang terbaik adalah meninjau pertanyaan, kami mengundang Mr. Moeldoko dan Menteri Perdagangan pada saat itu,” kata Ari.
Keinginan untuk membawa Moeldoko berkaitan dengan kemampuan yang relevan sambil melayani sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Menurut ARI, penunjukan Koperasi Kartika (Inkopkar) dari induk koperasi militer (Inkopad) untuk mendistribusikan gula kepada publik dalam operasi pasar dapat dijawab oleh Moeldoko dan Gita.
(Ryn/isn)