Site icon Pahami

Berita R-Permenkes Atur Kemasan Rokok Polos, Komunitas Kretek Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Komunitas Kretek buka suara terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Peraturan Menteri Kesehatan) tentang Keamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang mengatur tentang pengemasan rokok kosong

Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin menilai adanya dorongan penolakan dari berbagai unsur dan beberapa kementerian menunjukkan bahwa cara pandang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) salah.

“Ketika beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengeluhkan R-Permenkes ini, berarti Kementerian Kesehatan sepertinya ingin melakukan hal yang sama. berangkat sendiri,” kata Khoirul dalam kesaksiannya, Selasa (24/9).


Ia heran Kementerian Perindustrian tidak diundang dan dilibatkan dalam pembahasan R-Permenkes.

“Ini, tidak, tidak penting,” katanya.


Menurutnya, Kementerian Kesehatan berupaya mengendalikan semuanya melalui R-Permenkes. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Ia mengatakan, penolakan terhadap standarisasi kemasan kini semakin kuat.

Sebab, standardisasi yang dimaksud adalah perubahan kemasan rokok menjadi kemasan biasa yang tidak diatur dalam UU atau PP.

Dia mengatakan, pejabat tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah.

Runtuhnya R-Permenkes justru menimbulkan norma baru. Tidak bisa seperti itu. Jadi bisa dikatakan pemikiran Menkes sangat kacau dalam merumuskan R-Permenkes ini, tegas Khoirul.

Khoirul menilai Kementerian Kesehatan tidak mempertimbangkan dampak terhadap iklim usaha jika diterapkan kemasan polos. Potensi permintaan produk legal akan menurun sebesar 42 persen.

Tak hanya itu, pendapatan nasional juga mengalami penurunan sebesar Rp95,6 triliun. Kemudian dampaknya terhadap 1,22 juta orang yang bekerja di industri terkait.

Kata dia, dengan jumlah sebesar itu, wajar jika Kementerian Perindustrian menolak keras R-Permenkes.

“Kementerian Kesehatan juga seolah lupa bahwa kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya terlihat jelas di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, bahkan negara tetangga kita, Thailand,” jelasnya.

Khoirul menjelaskan, peredaran rokok ilegal akan mencapai 7 persen pada tahun 2023. Menurut dia, ketika harga rokok naik, diperkenalkan kemasan reguler, maka potensi peningkatan peredaran rokok ilegal cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.

Pertanyaannya, apakah Kemenkes memikirkan hal ini? Tahukah Kemenkes jika seluruh skenario dalam R-Permenkes diterapkan maka potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp308 triliun, kata Khoirul.

Katanya, target pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5 persen jika dampak ekonominya mencapai Rp308 triliun.

Ia juga menilai Kementerian Kesehatan ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia ke jurang terdalam ketika angka pertumbuhan ekonomi benar-benar tidak mencapai target.

“Kita harus bersatu menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes. Karena ada instansi yang ingin mencoba menjerumuskan Industri Hasil Tembakau ke dalam jurang,” ujarnya.

(lna/DAL)



Exit mobile version