Site icon Pahami

Berita Putusan PTUN Menangkan Anwar Usman Banyak Kelemahan


Jakarta, Pahami.id

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari menilai keputusan tersebut PTUN Jakarta yang memperbolehkan sebagian tuntutan Hakim Konstitusi Anwar Usman mempunyai banyak kelemahan. Melalui putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.

Keputusan PTUN ini banyak kelemahan mendasarnya, kata Feri CNNIndonesia.comKamis (15/8).


Pertama, kata Feri, MK merupakan puncak kekuasaan kehakiman. Menurut dia, tidak lazim kekuasaan kehakiman tertinggi, termasuk putusan Dewan Kehormatan MK, dikoreksi oleh pengadilan di bawahnya seperti PTUN.

Apalagi, menurut Feri, keputusan MKMK merupakan persoalan etika, bukan administratif. Anwar dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90.

Keputusan ini membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden meski usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.

“Putusan MK itu soal etik. Bukan soal administratif. Jadi tidak tepat,” ujarnya.

Selain itu, Feri menilai putusan PTUN tersebut tidak sejalan dengan hal lain dalam putusan tersebut, yakni mengenai permohonan Anwar Usman untuk diangkat kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta.

“Kembalinya harkat dan martabatnya berarti ada koreksi etika. Tapi dia belum kembalikan statusnya sebagai Ketua MK. Ini aneh,” ujarnya.

Pakar hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menilai keputusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pemulihan harkat dan martabat Anwar Usman sama sekali tidak menyentuh substansi pelanggaran etik yang dilakukan MKMK. Titi mengatakan, PTUN Jakarta hanya melihatnya dari segi prosedural.

“Dalam putusannya, PTUN tidak menyinggung langsung persoalan pelanggaran etik yang ditangani MKMK. PTUN hanya bergantung pada persoalan prosedural,” kata Titi.

Menurut dia, jika PTUN Jakarta hanya melihat pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo, maka MK bisa mengambil jalan mudah untuk melaksanakan putusan PTUN.

Titi menjelaskan, PTUN Jakarta prihatin dengan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan keputusan pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebelum mengeluarkan keputusan baru untuk Suhartoyo.

Tiiti mengatakan, Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan keputusan pengangkatan Anwar Usman dan menerbitkan keputusan baru untuk Suhartoyo.

Logika PTUN Jakarta memang seperti itu, karena PTUN Jakarta telah mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, 9 November 2023, ujarnya.

Meski demikian, ia menghormati Mahkamah Konstitusi yang memutus putusan kasasi. Titi yakin Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan secara cermat terkait langkah hukum yang akan mereka ambil.

Mengingat terdapat aspek lain dalam Putusan PTUN Jakarta selain persoalan tata cara administrasi penerbitan SK, maka tidak menutup kemungkinan Mahkamah Konstitusi ingin menempuh upaya hukum banding sebagai bentuk koreksi terhadap apa yang dianggapnya. tidak pantas dalam Keputusan tersebut. , “katanya.

PTUN Jakarta dikabarkan mengizinkan sebagian gugatan Hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua Hakim Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal demi hukum. PTUN Jakarta pun mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan tersebut.

PTUN pun mengabulkan permintaan Anwar untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Namun PTUN Jakarta tidak menerima permintaan Anwar untuk kembali menjabat Ketua Hakim periode 2023-2028 seperti semula.

(ya/tidak)


Exit mobile version