Site icon Pahami

Berita Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

Berita Putusan MK soal Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dipatuhi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan polisi harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anggota Polri aktif yang harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan publik.

“Semua pihak, institusi kepolisian, dan institusi lain yang membutuhkan rekan polisi di dalamnya, ya harus mematuhi keputusan ini dengan prosedur terbatas,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11).

Menurut ANAM, penafsiran norma yang diberikan Mahkamah berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormati.


Sebaliknya, ia menilai keputusan pengadilan tersebut sejalan dengan besarnya harapan masyarakat terhadap Polri agar lebih profesional dengan fokus pada kepolisian internal.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya tradisi keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum di kepolisian, oleh karena itu putusan MK akan dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang menduduki jabatan di luar kepolisian, jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), mengeluarkan ketentuan yang sebelumnya memberikan celah bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ dalam penjelasannya pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ketua MK.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak ada kaitannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Irjen Pol.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur secara gamblang menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya menekankan satu hal penting, yakni anggota Polri baru bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara cermat, “pengunduran diri atau pensiun dari jabatan kepolisian” merupakan syarat yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Dari konstruksi penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian” dimaksudkan untuk memperjelas norma dalam Pasal 28 ayat (3).

Namun, pengadilan menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terdapat ketidakjelasan mengenai norma pasal-pasal yang dimaksud.

Rumusan seperti itu berdampak menimbulkan ketidakpastian hukum pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN yang berada di luar institusi kepolisian, kata Ridwan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri adalah kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Ayat 28D (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(antara/gil)


Exit mobile version