Jakarta, Pahami.id —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengevaluasi PKPU yang mengatur batasan usia minimal calon bupati 30 tahun sesuai ayat e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. PKS menganggap keputusan MA soal usia calon Kepala Daerah tidak melanggar hukum.
Hal ini disampaikannya menanggapi putusan MA yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Melihat Pasal 7 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015, penafsiran PKPU terhadap klausul tersebut sudah benar. Karena syarat usia dihitung sejak seseorang menjadi calon bupati,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum & Advokasi. untuk DPP PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).
Klausul yang disebutkan Zainudin sesuai dengan penafsiran Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yaitu;
“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua majelis yang memutus adalah Yulius dan salah satu anggota majelis hakim, Cerah Bangun. Keputusan tersebut telah dimuat di situs resmi Mahkamah Agung.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari semula syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon ditetapkan setelah pasangan calon ditetapkan.
Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(mab/DAL)