Site icon Pahami

Berita Putusan MA soal Batas Usia Cagub Berpotensi Langgar Keadilan


Jakarta, Pahami.id

Bawaslu RI mengevaluasi keputusan Mahkamah Agung No. 23 P/Hum/2024 tentang syarat minimal usia calon bupati yang diputuskan pada pertengahan tahap pendaftaran calon perseorangan. Pilkada 2024 berpotensi melanggar prinsip keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan keputusan tersebut berpotensi melanggar prinsip pemilu yang adil karena hanya bisa diterapkan pada calon kepala daerah dari partai politik.


“Nah, persoalannya kalau peserta parpol saja maka itu melanggar prinsip pemilu yang harus menyamakan perlakuan baik terhadap parpol maupun perseorangan,” kata Bagja dalam Rakor Kesiapsiagaan Daerah Serentak 2024 secara online. Pemilu, Rabu (26/6).

“Kalau hanya digunakan oleh peserta parpol saja akan menjadi masalah,” lanjutnya.

Bagja pun menilai implementasi putusan MA tentang syarat minimal usia calon kepala daerah tidak akan berjalan mulus.

Apalagi, kata dia, jika ada calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang memutuskan untuk menggugat putusan MA ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk itu, itu yang akan menjadi pembahasan kita bersama KPU dan Pemerintah untuk lebih menyikapi dan mengharapkan jika ada sesama peserta perseorangan yang merupakan calon perseorangan, agar mengajukan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah usia,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan mengenai persyaratan usia calon bupati. Berusia minimal 30 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan mitra, sampai dengan setelah pengangkatan mitra yang dipilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya ingin calon bupati berusia minimal 25 tahun untuk calon walikota/bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika ikut serta dalam Pilkada 2024.

“Jadi kalau ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, kalau calon didaftarkan di KPU pada 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk diangkat sebagai calon pada 22 September, ia memiliki sekitar. 25 atau 30 tahun. [usia] “Itu akan selesai pada akhir Desember 2024,” kata Hasyim pada Rapat Koordinasi Pemilu Serentak 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (26). /6).

(mab/fra)


Exit mobile version