Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Amerika Serikat (AS) ngotot menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestinasebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) sama sekali tidak berdasar.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memahami bahwa ICJ memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah secara damai.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintahan Joe Biden secara konsisten mengingatkan Israel untuk meminimalkan kekerasan sipil, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan mengatasi masalah ketidakmanusiawian.
“Kami percaya tuduhan genosida tidak berdasar. Kami menemukan bahwa pengadilan tidak memutuskan genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan tanpa syarat semua sandera yang ditahan oleh Hamas,” kata juru bicara tersebut. Anatolia.
Juru bicara tersebut juga menilai keputusan ICJ sejalan dengan pandangan AS bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali sesuai hukum internasional.
AS akan terus memantau proses pengadilan seiring berkembangnya kasus ini.
Pada Jumat (26/1), ICJ mengeluarkan perintah darurat agar Israel segera mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Gaza. Namun dalam keputusannya, ICJ tidak menyebutkan secara jelas apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Keputusan ICJ mengikat semua pihak, namun tidak memiliki mekanisme penegakannya.
Kasus genosida ini awalnya dibawa pemerintah Afrika Selatan ke ICJ pada akhir Desember 2023. Mereka meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.
(tim/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);