Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Positif menyambut keputusan panel Pengadilan Distrik Jakarta (PN) di pengadilan korupsi dalam korupsi terkait dengan investasi fiksi PT PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga RP1 triliun.
“Keputusan ini sejalan dengan semangat memberantas korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan dampak pada pelaku, tetapi juga secara optimal memulihkan keuangan negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (7/10).
KPK menanggapi kedua hakim yang menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen telah menyebabkan hilangnya Program Tabungan Usia Lama (THT), yang merupakan kontribusi sebesar 4,8 juta ASN.
“Sebagai hasil dari yang kurang beruntung, KPK mengajukan banding ke penegakan hukum kasus dan lebih ringan dalam upaya untuk mencegah korupsi dengan mengurangi dan memperbaiki sistem serius sehingga praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” kata Budi.
Kasus ini diadili oleh Ketua Panel Purwanto S. Abdullah dengan Hakim -Judge Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto. Panitera Prastiwi Ari Yuniati. Keputusan dibacakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025.
Hakim menghukum mantan presiden PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasah dengan penjahat 10 tahun dan denda Rp500 juta DI mereda 6 bulan penjara.
Hakim juga menghukum hukuman pidana tambahan dalam bentuk pembayaran penggantian senilai RP29 miliar, valuta asing US $ 127.057; Dosa $ 283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000.00 Subsida 3 tahun penjara.
Selain itu, terhadap terdakwa Ekiawan Heri Primeranto sebagai mantan presiden PT Insight Investment Management, panel hakim juga menyatakan bahwa orang yang telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dasar dalam bentuk badan kriminal 9 tahun dan denda rp500 juta 6 bulan.
Kemudian kejahatan tambahan dalam bentuk uang pengganti senilai US $ 253.664 subset 2 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga memerintahkan perebutan unit pendanaan bersama dengan total 996.694.959.5143 unit yang disita untuk negara dan juga dianggap sebagai pemulihan kerugian finansial negara.
“Selain dua terdakwa, KPK juga menamai PT IIM Corporation sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Budi.
(RHS/SFR)