Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah tokoh tampak hadir di Pengadilan Negeri PatiJawa Tengah, menyaksikan pembacaan putusan terhadap aktivis di daerah tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Kamis (5/3).
Beberapa di antaranya adalah Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan Inayah Wahid yang juga merupakan putri bungsu Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Kata Inayah, dirinya datang langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada kedua terdakwa Botok dan Teguh. Ia memberikan dukungan agar masyarakat khususnya di Pati tetap kritis terhadap ketidakadilan.
“Iya kita dukung agar masyarakat tetap bisa bersuara, tidak dikriminalisasi sedikit pun. Itu hak mereka rakyat,” kata Inayah dikutip dari Momen Tenggara.
Inayah mengatakan masyarakat harus melihat kasus ini secara keseluruhan. Mulai dari munculnya demonstrasi pada 13 Agustus 2025 akibat kenaikan pajak sebesar 250 persen hingga pengawalan paripurna pemberhentian Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025.
Kita harus melihat kasus ini secara keseluruhan, katanya.
Mereka menyaksikan langsung proses sidang putusan di ruang Cakra PN Pati
“Bersama Ketua BEM lainnya, kami berdiri dalam solidaritas karena penegakan hukum justru menjadi alat kekuasaan untuk membungkam rakyatnya,” kata Tiyo.
Menurutnya, dakwaan yang dilayangkan kepada kedua terdakwa tidak beralasan. Tiyo menyamakan Botok dkk dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan malaikat, sedangkan Sudewo – Bupati Pati yang kini menjadi tersangka KPK – adalah setan.
Jadi ketika kita hadir, kita sadar bahwa ada hal-hal yang irasional dan tidak masuk akal, yaitu ketika kita menyadari bahwa dunia ini antara setan dan malaikat. Antara antagonis dan protagonis.
“Pak Sudewo terbukti melakukan korupsi melalui OTT KPK, dari sini kita melihat bahwa di dunia setan dan malaikat, Pak Sudewo adalah iblis dan Pak Botok dan Teguh bersama AMPB adalah malaikat,” imbuhnya.
Menurutnya Botok dan Teguh ibarat pahlawan.
“Jadi Teguh dan Botok tidak boleh mendapat tersangka tapi menyandang gelar pahlawan karena pernah berjuang melawan kezaliman kekuasaan rakyat, bahkan keduanya terancam hukuman karena pasal yang menghalangi jalan,” jelas Tiyo.
“Kalau setiap ditutup jalan pasti ada tindak pidana, bukan hanya Mas Botok saja yang menggelar tazkirah juga akan ditangkap. Artinya, pasal tersebut tidak bisa serta merta diterapkan karena semua terjadi dalam proses demokrasi,” kata Tiyo.
Oleh karena itu, Tiyo berharap kedua terdakwa dibebaskan.
“Seharusnya dia bebas tanpa hukuman apa pun,” jelasnya.
Teguh dan Botok merupakan terdakwa kasus penyekatan Jalan Pantura Pati-Rembang saat aksi unjuk rasa penertiban sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo, 31 Oktober lalu.
Dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Pati pada 20 Februari, Botok dan Teguh masing-masing divonis 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepolisian Resor (Polresta) Kota Pati mengajak 1.349 anggotanya untuk hadir di persidangan Botok dan Teguh.
Ribuan personel tersebut tidak hanya berasal dari jajaran Polres Pati, namun juga didukung personel eks Karesidenan Pati untuk mengamankan proses hari ini (5/3), kata Kapolres Pati Kompol Jaka Wahyudi di Pati.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(laki-laki/ugo)

