Site icon Pahami

Berita Putin Izinkan Rusia Pakai Senjata Nuklir ‘Serang’ Negara Non-Nuklir


Jakarta, Pahami.id

Presiden VladimirPutin memperluas doktrin untuk membenarkan Rusia menggunakan senjata nuklir untuk menyerang negara-negara yang tidak memiliki senjata pemusnah massal.

Doktrin nuklir baru ini memungkinkan Moskow untuk menanggapi ancaman dari negara-negara non-nuklir yang menggunakan senjata kimia, terutama jika negara-negara tersebut didukung oleh “negara-negara besar”.


“Ini adalah sinyal yang memperingatkan negara-negara ini tentang konsekuensinya jika mereka ikut serta dalam serangan terhadap negara kita dengan berbagai cara, tidak selalu menggunakan nuklir,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan di Moskow, Kamis (26/9). AFP.


Lebih lanjut, Peskov juga menyindir Ukraina soal pembaharuan doktrin nuklir Rusia. Tanpa menyebut Ukraina, ia menjelaskan pembaruan doktrin nuklir ini merupakan respons terhadap meningkatnya ketegangan di kawasan perbatasan.

Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan rencana memperbarui doktrin nuklir negaranya pada Rabu (25/9). Pembaruan ini akan memungkinkan Rusia untuk menggunakan senjata nuklirnya dalam konflik apa pun.

Pembaruan doktrin Rusia ini dilakukan sebagai respons atas tindakan Ukraina yang meminta izin kepada negara-negara Barat untuk menggunakan senjata jarak jauh untuk menyerang Rusia.

Hal ini dilakukan karena Ukraina ingin menyerang lapangan udara militer Rusia dan infrastruktur militer lainnya yang digunakan negara tersebut untuk menyerang Kyiv.

Rencana memperbarui doktrin nuklir Rusia ini menuai kritik dari negara-negara Barat. Mereka menilai tindakan ini sebagai upaya Rusia untuk melaksanakan rencananya memusnahkan Ukraina dengan menggunakan senjata nuklir.

Doktrin nuklir sendiri merupakan dokumen yang memuat kebijakan Rusia dalam penggunaan senjata nuklir. Dokumen ini ditandatangani Putin pada tahun 2020.

Dalam dokumen tersebut terdapat aturan yang mengatur kapan Rusia boleh menggunakan senjata nuklir. Rusia, menurut dokumen tersebut, hanya dapat menggunakan senjata nuklir dalam keadaan darurat dan paksaan.

(gas/rds)



Exit mobile version