Site icon Pahami

Berita Puan Tak Ingin Buru-buru Sahkan RUU MK


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPR Nyonya Permaisuri menyatakan tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi (RUU Mahkamah Konstitusi) menjadi undang-undang setelah disetujui mayoritas fraksi pada tahap pertama.

Puan mengatakan, pihaknya akan tetap mendengarkan masukan masyarakat terkait RUU tersebut. Dia tidak ingin RUU MK yang sudah disahkan hanya membawa sedikit manfaat bagi masyarakat dan masyarakat.


“Saya akan lihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan sebagainya. Buat apa terburu-buru jika undang-undang tersebut nantinya tidak bermanfaat,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (4/6).

Setelah disetujui tahap pertama oleh Komisi III DPR, RUU Mahkamah Konstitusi belum juga disetujui menjadi undang-undang meski sudah lolos dua kali sidang paripurna. Setelah disetujui mayoritas fraksi pada tahap pertama, RUU tersebut tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sementara itu, Fraksi PDIP akhirnya mempertimbangkan untuk mengajukan nota protes jelang pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak karena pada tahap pertama, pengesahan dilakukan pada masa reses anggota dewan oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris PDIP Bambang Pacul Wuryanto sehari sebelumnya sempat santai saat ditanya soal RUU MK dan penolakan fraksinya. Pacul mengatakan, RUU MK saat ini belum menjadi prioritas.

Menurut dia, pemerintah dan DPR kini fokus membahas RAPBN 2025 jelang transisi pemerintahan baru.

“Kita harus fokus pada skala prioritas. Yang terpenting di Republik ini, RAPBN. Jangan terburu-buru. Lihat skala prioritasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menghadiri rapat pengesahan tahap pertama di DPR. Dari sembilan marga, hanya delapan marga yang hadir.

Ketua Kelompok Fraksi PDIP (Kapoksi) di Komisi III DPR, M. Nurdin mengatakan, fraksinya tidak mengirimkan perwakilan karena menolak menggelar rapat saat reses, meski sudah mendapat persetujuan pimpinan DPR. .

Ketua adat tidak setuju rapat kerja dilakukan saat istirahat padahal mungkin ada izin dari pimpinan DPR. Ketua adat saat itu tidak terima, kata Nurdin.

(thr/pm)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version