Site icon Pahami

Berita Puan Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat


Jakarta, Pahami.id

Pembicara Parlemen Indonesia Nyonya. mendesak fakultas profesor farmasi ugm edy meiyanto yang merupakan pelaku Kekerasan seksual Dihukum sebanyak mungkin tanpa toleransi.

Anda menekankan bahwa praktik kekerasan seksual di kampus harus dihukum tanpa wol untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.

“Ini belum tentu toleransi kekerasan seksual di dunia pendidikan. Kekerasan seksual harus dihukum berat,” kata Mrs. Maharani dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (8/4).


Anda berpikir bahwa tindakan yang diambil oleh Edy telah memfitnah reputasi UGM dan merusak kepercayaan publik di kampus di Yogyakarta.

Dia juga mengatakan tindakan yang diambil oleh Edy menentang semangat yang dibangun di lingkungan kampus yang beradab dan etis.

“Kampus harus aman, bermartabat, dan benteng utama dalam membangun nilai -nilai etika dan peradaban, bukan tempat pengulangan,” Mrs.

Selain itu, Anda menilai bahwa hukuman untuk Edy dapat disepakati dengan kekerasan seksual sambil memegang statusnya sebagai profesor.

“Dalam hukum TPKS juga mengendalikan hukuman jika pelaku adalah seorang pendidik, saya harap ini juga merupakan pertimbangan dalam proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, UGM juga telah membentuk tim disiplin staf untuk memproses Edy.

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius menjelaskan pembentukan tim ini untuk memproses pelanggaran disiplin staf status Edy sebagai pegawai negeri sipil.

Pemeriksaan pelanggaran disipliner staf ini adalah kasus lain dengan meninjau kasus -kasus kekerasan seksual oleh komite pemeriksaan yang dibentuk oleh gugus tugas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) UGM.

“Ini berbeda, jika ini khusus untuk disiplin staf,” kata Andi Sandi ketika dia bertemu di Balairung, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4).

(MAB/DMI)


Exit mobile version