Site icon Pahami

Berita PTUN Menangkan Eks Ketua MK Anwar Usman, Mahfud MD Buka Suara


Yogyakarta, Pahami.id

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahfud tidak mengungkapkan komentarnya secara jelas terkait keputusan PTUN Jakarta. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hanya mengusung pernyataan atau sikap pasrah terhadap pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kalau masyarakat menganggap perkara pengadilan agak aneh, sebenarnya jawaban saya sudah selesai, lakukan apa yang mau dilakukan,” kata Mahfud saat ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (14/8).


“Lakukan apa yang ingin kamu lakukan selagi masih bisa. Waktu tidak akan statis, jika saatnya tiba kamu tidak akan bisa berbuat apa-apa lho, itu saja,” sambungnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengizinkan sebagian gugatan Hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua Hakim Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal demi hukum. PTUN Jakarta pun mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan tersebut.

PTUN pun mengabulkan permintaan Anwar untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Namun PTUN Jakarta tidak menerima permintaan Anwar untuk kembali menjabat Ketua Hakim periode 2023-2028 seperti semula.

Sementara itu, Anwar dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90. Putusan ini membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. . , mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden meski usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.

Terbaru, delapan hakim Mahkamah Konstitusi sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan kepemimpinan Suhartoyo tidak sah.

Hal itu disepakati delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (14/8).

(kum/DAL)


Exit mobile version