Jakarta, Pahami.id –
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PT PMT (Peter Metal Technology) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus radiasi radioaktif. sesium 137 di kawasan industri modern CikandeKabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat kerja di Komisi XII DPR, Selasa (3/12). Ia mengatakan, saat ini proses hukum masih berjalan.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka peristiwa Cesium 137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan, kata Hanif.
PT PMT sebelumnya digugat pemerintah terkait radiasi CS-137 di Cikande. Radiasi tersebut diduga berasal dari beberapa besi tua yang digunakan PT PMT untuk mengemas Udang Beku atau CS-137.
Logam bekas yang berasal dari luar negeri diduga terkontaminasi atau mengandung cesium 137 sehingga mencemari hasil laut asal Indonesia.
Hal ini penting untuk mendeteksi sumber radiasi yang dinilai berasal dari dua sisi, baik dari impor besi dan baja, serta dari kemungkinan limbah domestik Cesium 137 yang harus terus kita atasi, kata Hanif sebelumnya.
Saat ini, kebijakan impor besi bekas atau skrap untuk sementara dilarang, hingga Polri menyelesaikan penyidikan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga meminta seluruh pelabuhan dan perusahaan ekspor untuk menyediakan peralatan deteksi radioaktif dan sertifikat yang sesuai.
“Dalam bidang penegakan hukum, kami tidak akan berkompromi dengan kelalaian pihak manapun atau pihak manapun yang kemudian membahayakan keselamatan masyarakat dan perekonomian nasional,” jelasnya.
Pabrik PT PMT telah ditutup
Pada 12 November, dikutip dari CNBC IndonesiaKetua Satgas Penanganan Pencemaran Cesium-137 (CS-137), Bara Krishna Hasibuan mengatakan, sumber pencemaran di kawasan Cikande berasal dari besi tua yang digunakan PT PMT untuk peleburan.
Fakta sumber pencemaran juga diketahui tim dari Brin, Bapeten, dan polisi.
Bara Hanaibuan mengatakan, proses penyidikan sempat terhambat karena pabrik Pt Peter Metal sudah berhenti beroperasi.
Masalahnya, pabrik-pabrik itu sudah berhenti beroperasi, sementara itu kita perlu mendapat informasi untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkannya, dari mana asal besi tua yang terkontaminasi itu, kata Bara.
Ia menambahkan, tim Satgas belum bisa mewawancarai pemilik atau manajemen Pt Peter Metal untuk menelusuri lebih jauh sumber bahan bakunya.
“Jadi, kami tidak bisa mewawancarai pemilik atau manajemen Pt Peter Metal. Jadi, untuk benar-benar bisa melakukan root cause analysis, kami harus bisa mencari tahu di mana mendapatkan besi tua tersebut,” tegasnya.
Yang terjadi, hasil sidak gugus tugas menunjukkan tidak ada catatan resmi mengenai impor besi tua yang dilakukan Pt Peter Metal, karena Kementerian Perindustrian tidak pernah menerbitkan peraturan teknis yang seharusnya menjadi dasar izin impor.
“Karena kami juga mengecek data dari Kementerian Perindustrian, mereka tidak pernah mengeluarkan penilaian teknis, jadi kalau ada alat berat sebelum diimpor, sebelum ada persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan, salah satu syarat utamanya adalah harus mendapat penilaian teknis dari Kementerian Perindustrian dan juga rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Bara.
(Kamis/Senin)

