Surabaya, Pahami.id —
Tiga juri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskannya Gregory Ronald Tannur (31) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (26/7).
Ketiga juri yang berkunjung ke PT Surabaya antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. Mereka sebelumnya membebaskan Ronald dari tuduhan pembunuhan dan penyiksaan Dini Sera Afriyanti (29).
Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Kustopo mengatakan, ketiganya dipanggil ke PT Surabaya karena tidak menghadiri pemeriksaan atau pemeriksaan etik terkait pembebasan Ronald Tannur.
“Kami tidak melakukan pemanggilan pemeriksaan terkait kasus yang dirilis. Terkait pemanggilan tidak ada, untuk pemeriksaan tidak ada,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (26/7).
Bambang mengatakan, tidak hanya tiga hakim PN Surabaya yang datang ke PT. Namun juga hakim dari PN daerah lain di Jatim. Mereka bersiap-siap untuk mengadakan wisuda pensiun.
“Banyak yang datang, mulai kemarin di Tulungagung, Mojokerto, Sidoarjo, karena ada persiapan wisuda pensiun,” ujarnya.
Bambang mengaku PT sendiri belum bisa mengomentari polemik putusan tiga hakim yang membebaskan Ronald. Karena tidak ada laporan pemeriksaan atau instruksi yang diterimanya.
“Kami dari PT atau hakim tingkat tinggi tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali kalau ada tindakan hukum, maka kami diberi tugas untuk memeriksa komentar kami nanti berdasarkan pertimbangan hukum,” ujarnya.
Saat ditanya soal rencana Komisi Yudisial (KY) memeriksa Erintuah Cs, Bambang mengaku PT juga belum mengetahui soal itu.
Biasanya, kata Bambang, KY akan memberi tahu jika akan memeriksa hakim di Surabaya terkait pelanggaran etik. Mereka juga akan mengajukan permohonan untuk meminjam kamar.
“Sampai saat ini KY belum datang, sampai saat ini kami sendiri belum tahu apa hubungannya. Biasanya KY bilang akan datang memeriksa ini dan menyiapkan tempat. Kalau KY itu soal pemeriksaan etik. Kalau ada kesalahan dalam bidang hukum, Badan Pengawas bertanggung jawab,” ujarnya.
(frd/fra)