Site icon Pahami

Berita Prostitusi di Hotel Jaksel, Korban Harus Layani 70 Pria Baru Dibayar


Jakarta, Pahami.id

Polisi menggerebek bisnis tersebut pelacuran secara online yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Empat tersangka telah ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebayoran Baru, Kompol Nunu menjelaskan, keempat orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengurus dan pengawal.

Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan BSMM alias B. Kemudian dua tersangka lagi berperan sebagai pengantar atau pengawal yakni MR alias M dan R, kata Nunu kepada wartawan, Rabu (15/1).


Selain itu, polisi masih memburu satu orang lagi yang berperan sebagai muncikari, yakni Rian Aditya Agustiawan alias Topak.

Nunu mengungkapkan, korban dalam kasus ini ada dua, yakni AMD (17) dan MAL (19).

Aksinya yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan pekerjaan kepada korban yang kemudian mereka sepakati. Pegawai yang direkrut harus melayani 70 orang untuk mendapat gaji Rp 3,5 juta.

Korban harus memberikan pelayanan kepada, misalnya 70 pria fitnah, maka korban akan diberi gaji sebesar Rp 3,5 juta, kata Nunu.

Tidak dibatasi sebulan dua bulan, sehari dua hari, yang jelas setiap 70 orang digaji Rp 3,5 juta, imbuhnya.

Nunu mengungkapkan, korban dipedulikan penipu melalui aplikasi Michat. Mucikari memungut pelanggan Rp 250 ribu-Rp 1 juta.

Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta untuk setiap 70 tamu. Jadi bisa kita hitung, sekitar Rp 50 ribu untuk satu kali menjamu tamu, ujarnya.

Nunu menjelaskan, tersangka juga mengancam korban untuk menerima pekerjaan tersebut meski gajinya kecil. Tersangka juga didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jadi ancamannya adalah ikatan utang, makanya kita pakai pasal UU TIP, karena di sana ada ikatan utang untuk korban. Jadi korbannya dibeli dari agen satu ke agen kedua ini, dibayar oleh agen pertama untuk melayani ini. agen kedua,” katanya.

(des/tsa)


Exit mobile version