Site icon Pahami

Berita Propam Polri Gelar Sidang Etik Lanjutan Pelaku Pemerasan DWP Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Propam Kepolisian Nasional menggelar sidang lanjutan pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 asal Malaysia, Kamis (2/1).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, salah satu orang yang menjalani sidang etik adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Justicia.

“Untuk sidang hari ini ada yang dilanjutkan kemarin dengan Kasubdit dan ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini juga ada tiga,” kata Anam kepada wartawan.


Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota unit reserse narkoba menyusul kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.

Pertukaran Perwira Perantara (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan Perwira Non-Bersertifikat tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan, barang bukti dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua anggotanya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tanpa Hormat (PTDH) oleh Dewan KKEP.

Keduanya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful

(kamu/ugo)

Exit mobile version