Site icon Pahami

Berita Propam Polda Sultra Turun Tangan di Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi


Makassar, Pahami.id

Penyidik ​​Profesi dan Bidang Keamanan (Propam) Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) turun tangan memeriksa anggota terkait proses penyidikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dikabarkan memarahi anak petugas polisi di sana.

Kasus tersebut kini sudah memasuki persidangan dengan guru honorer sebagai terdakwa.

Kepala Divisi Propam Polda Sultra, Kompol Moch Soleh mengatakan, seluruh anggota dari kantor hingga kantor polisi telah dimintai keterangan terkait kasus guru SD Baito 4, Supriyani.


“Kami sedang menginterogasi dan menjelaskan kepada seluruh polisi dan polres tentang guru Supriyani,” kata Soleh kepada CNNIndonesia.comJumat (25/10).

Menurut Soleh, pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat kasus tersebut masih dilakukan untuk mengetahui apakah proses penanganan kasus ini sesuai prosedur atau tidak.

“Masih didalami, dibawah Itwasda,” ujarnya.

Soleh enggan berkomentar lebih jauh apakah ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kepala Satuan Intelkam Polsek Baito sudah diperiksa atau belum.

Kasus yang melibatkan Supriyani yang merupakan guru honorer sudah memasuki tahap persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak sehingga didakwa dengan perlindungan anak.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016 tentang pembentukan pemerintahan penerus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Penuntut Umum (GPU), Ujang Sutisna, membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (24/1). ). /10).

Ia yang juga Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Konawe Selatan menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermula dari ruang kelas tempat proses belajar mengajar berlangsung. Saat itu, korban D dan kedua temannya sedang duduk di kelas IA.

“Wali kelas IA SDN 4 Baito bernama Lilis Herlina Dewi keluar kelas dan menuju ruang kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan menghampiri D yang terlihat sedang berbicara dengan temannya dan tidak konsentrasi menulis. Supriyani memukul korban sebanyak satu kali di bagian paha. “Setelah itu satu kali menggunakan sapu ijuk,” ujarnya.

Pasca kejadian, korban mengalami luka lebam di bagian belakang paha kanan dan kiri serta warna lukanya hitam.

“Ukuran luka di paha kanan panjangnya 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter. Luka di paha kiri panjangnya 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter,” jelasnya.

Usai membacakan dakwaan, jaksa meminta majelis hakim menggelar sidang kasus ini secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan dakwaan terhadap terdakwa setelah sidang membacakan dispensasi atau pembelaan terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 Wita dengan agenda sidang pembacaan pembebasan terdakwa.

(mir/anak)


Exit mobile version