Jakarta, Pahami.id —
Bendahara Umum DPP Proyek Panel Barus mempertimbangkan penarikan diri Gibran Rakabuming Raka Dari kursi Wali Kota Solo justru memberikan keuntungan bagi PDIP karena kadernya adalah Teguh Prakosa sebagai Wali Kota.
Pengunduran diri Gibran menjadi peluang bagi kader PDIP bernama Teguh Prakosa karena otomatis menjadi Wali Kota Solo, kata Panel di Kantor DPP Projo, Sabtu (20/7).
Panel juga membantah pernyataan politikus PDIP Deddy Sitorus yang menilai pengunduran diri Gibran sebagai keputusan janggal. Baginya, pernyataan Deddy tidak tepat.
Dia mengaku Gibran mundur sebagai Wali Kota karena bersiap menjadi wakil presiden.
“Menurut kami, pernyataan Deddy hanya pansos saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Gibran resmi mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo dalam rapat paripurna DPRD Solo, Rabu (17/7). Dalam pertemuan itu, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa juga diusulkan menggantikan Gibran hingga masa jabatannya berakhir.
Teguh Prakosa dilantik menjadi Datuk Wali Kota Solo menggantikan Gibran yang kini dilantik sebagai Wakil Presiden pada Jumat malam lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengatakan Teguh merupakan Wali Kota Solo tanpa wakil.
Sesuai aturan, kalau masa jabatan kurang dari beberapa bulan, tidak perlu mengangkat wakil kepala daerah, kata Budi saat ditemui di Balai Kota Solo.
Aturan yang dimaksud Budi mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. .
(rzr/pmg)