Site icon Pahami

Berita Profil Ronald Tannur, Anak Pejabat yang Terjerat Kasus Pembunuhan


Surabaya, Pahami.id

Gregory Ronald Tannur (32), kini fokus karena terseret kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya Ronald dan Dini adu mulut di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya. Ronald kemudian menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, lalu meninggalkannya terkulai di tempat parkir.


Rekonstruksi menunjukkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum ditabrak dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi kejadian dengan mobilnya.

Usai kejadian di parkiran, Ronald membawa Dini yang sudah dalam kondisi kritis ke apartemennya dan mencoba memberikan pernapasan buatan.

Saat kondisinya tak kunjung membaik, Ronald kemudian membawa Dini ke rumah sakit. Namun korban akhirnya meninggal dunia.

Hasil autopsi di RSUD Dr Soetomo Surabaya ditemukan beberapa luka dalam serius pada tubuh korban antara lain luka lebam di bagian kepala, leher, perut, dan kaki.

Kasus ini menyedot banyak perhatian apalagi status Ronald sebagai anak Anggota DPR RI Edward Tannur. Selain itu, Ronald juga dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Ketiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menilai Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Hakim memutuskan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Belakangan, pembebasan Ronald dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Ronald kini divonis lima tahun penjara.

Sosok Ronald Tannur

Ronald Tannur sendiri merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota Fraksi PKB DPR RI asal NTT. Ia dinonaktifkan partainya dari DPR RI saat kasus ini pertama kali mencuat.

Dalam sebuah wawancara, Edward mengatakan bahwa Ronald adalah investor saham harian. Putranya pun sempat tercatat menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU Surabaya, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

“Kegiatannya seperti kadang membantu ibunya kemana-mana, atau juga main saham, jual beli saham, itu saja yang dilakukannya,” kata Edward saat ditemui di kantor advokat Lisa Rahmat di Surabaya, 10 Oktober 2023.

Kata Edward, ia terkejut dengan tindakan Ronald terhadap Dini. Sebagai orang tua, ia mengaku tidak pernah mendidik anaknya tentang tindakan kekerasan.

“Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan anak kami untuk melakukan hal-hal yang melampaui kemanusiaan. Sudah menjadi kebiasaan mereka untuk tidak menyakiti orang lain,” ujarnya.

Edward pun meminta maaf atas perbuatan anak tersebut. Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Dini, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Saya turut berduka cita, turut berduka cita atas tindakan Ronald anak saya, karena kejadian ini tidak seperti yang kita semua duga. Dan saya turut berduka cita dan turut berduka cita atas meninggalnya saudara kita DSA,” kata Edward.

Hakim korupsi

Sejalan dengan kontroversi yang berkembang, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di beberapa tempat di Surabaya, Rabu ( 23/10). Mereka pun menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau imbalan sebesar Rp20 miliar untuk mengabulkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Dalam kasus ini, Ronald awalnya didakwa jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau kerabat korban senilai Rp263,6 juta, subsidi 6 bulan penjara.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah. Mereka menilai kematian Dini akibat penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Belakangan, pembebasan Ronald dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Ronald divonis lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor juncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Lisa Rahmat pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP.

(frd/fra)


Exit mobile version