Jakarta, Pahami.id –
Seorang pria dengan awal IM (50) bernama tersangka di ekor aksi melecehkan Melawan seorang gadis remaja berusia 17 tahun di pesawat Citilink Rute Denpasar-Jakarta.
Pesawat berlangsung pada hari Senin (7/14) sekitar pukul 23:00 WIB. Pada waktu itu, korban dan bibinya duduk di tengah, sementara pelaku berada di sebelah kiri dekat jendela.
“Saat berada di pesawat, korban akan membawa dirinya di luar jendela pesawat dan posisinya menyetujui. Korban juga meminta izin untuk mengambil gambar, dan dilaporkan diundang,” kata Komisaris Bandara Soekarno-Hatta Ronald Sipayung dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (16/7).
Setelah itu, ketika korban akan makan, yang dilaporkan telah mengambil inisiatif untuk membuka sendok plastik yang dibungkus plastik dengan menggigitnya.
“Ketika kembali ke sendok, dilaporkan telah meletakkan tangannya di paha korban,” kata Ronald.
Mendapatkan perawatan, korban terkejut dan segera memberi tahu bibinya dengan isyarat mata dan suara yang lambat. Namun, pada saat itu bibinya tidak memahaminya.
Setelah insiden itu, korban ingin pergi ke toilet, tetapi gagal karena lampu mengenakan sabuk pengaman tidak padam.
Akhirnya, setelah lampu mengenakan sabuk pengaman keluar, korban langsung ke toilet di belakang pesawat dan menangis.
Secara terpisah, Bandara Soetta Polandia Kasat Reskrim Yandri Mono telah mengungkapkan motif pelaku untuk mengambil tindakan tidak senonoh karena ia merasa tertarik pada korban.
“Berdasarkan informasi yang kami temukan, terkait dengan yang relevan yang tertarik pada anak korban, jadi kemudian memutuskan untuk melakukan pelanggaran pidana,” kata Yandri.
Yandri mengatakan polisi telah bekerja dengan pihak -pihak yang relevan untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan pos -pos tentang para korban.
“Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, putra korban mengalami trauma,” katanya.
Sekarang, pelaku dengan inisial IM telah dinamai tersangka dan ditahan. Dia didakwa berdasarkan Pasal 6 Surat (a) dan atau Surat (c) Jo Pasal 15 Surat (g) Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual dan atau pasal 290 paragraf 2e KUHP dan atau hukum nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak -anak.
(Dis/isn)