Site icon Pahami

Berita Pria di Taput Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD


Tapanuli Utara, Pahami.id

Pria berinisial RH (43) tega menyetubuhi putra kandungnya, ESH (18) sejak kelas 3 SD hingga tamat SMA di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. ESH harus menanggung trauma menerima perlakuan tidak senonoh dari ayahnya selama bertahun-tahun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan, RH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/5).

Penangkapan RH dilakukan setelah EM (38), ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taput, kata W. Baringbing, Senin (27/5).


Menurut Aiptu W Baringbing, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan RH terhadap korban terjadi sejak kelas 3 SD hingga akhir April 2024.

“Tersangka menganiaya korban di beberapa tempat, kadang di rumah, kadang di taman, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudaranya sedang tidak bersama,” jelasnya.

Pemerkosaan, tambahnya, dimulai di rumah mereka. Setiap melakukan perbuatannya, ayah korban selalu membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Menurut korban, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di restoran setelah lulus SMA,” jelasnya.

Aiptu W. Baringbing mengatakan, pada Januari 2024, korban sudah bekerja di salah satu restoran di Taput. Saat bekerja, biasanya setiap hari Sabtu, ESH selalu pulang ke rumah.

Kemudian selama dua minggu korban tidak pulang ke rumah. Pada Sabtu (25/5/2024) tersangka menelepon korban melalui telepon WA untuk memintanya pulang, jelasnya.

Tak sanggup lagi menanggung beban, korban bercerita kepada temannya, SJS, yang merupakan karyawan restoran tempat ESH bekerja.

“Korban bercerita kepada SJS bahwa korban ingin keluar dari restoran tersebut karena khawatir dijenguk oleh ayahnya,” jelasnya.

Kemudian SJS menyuruh korban untuk berterus terang kepada pemilik restoran dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Akhirnya kejadian itu dilaporkan dan pemilik toko langsung bergerak melaporkan RH ke Polsek Taput dan ibu korban.

Dan hari itu juga tersangka langsung ditangkap. Saat diperiksa, tersangka RH mengaku melakukan tindak pidana tersebut, jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka RH kini telah ditangkap dan didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau melakukan hubungan seksual dengan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang “Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,” jelasnya.

(fnr/wiw)

Exit mobile version