Jakarta, Pahami.id —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh parlemen di Majelis Nasional, Sabtu (14/12).
Pemakzulan Yoon terjadi melalui pemungutan suara. Dari total 300 pemilih, 204 anggota mendukungnya.
Partai yang berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), juga memberikan suara mendukung pemakzulan tersebut.
Penuntutan terhadap Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan, meski memakan waktu lama.
Sebelumnya, Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.
Tindakan Yoon tersebut membuat marah warga yang terus menggelar demonstrasi menuntut pengunduran diri Yoon.