Jakarta, Pahami.id —
Yoon Suk Yeol akhirnya resmi dipecat dari posisinya sebagai presiden Korea Selatan melalui parlemen hari ini, Sabtu (14/12) menyusul kerusuhan darurat militer.
Setelah lolos parlemen, pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK). Proses ini dikatakan memakan waktu lama.
Dalam proses ini, pemerintahan akan dipegang oleh perdana menteri.
Undang-undang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengamanatkan bahwa dalam mengambil keputusan penuntutan, setidaknya harus ada enam hakim yang menyetujuinya.
Artinya, enam hakim harus sepakat secara bulat.
Pemakzulan Yoon terjadi melalui pemungutan suara di Senat. Hasil dari total 300 pemilih tersebut, yakni 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai yang berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), juga memberikan suara mendukung pemakzulan tersebut.
Mosi pemakzulan tersebut mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta militer untuk menutup Senat dan menghalangi anggota parlemen.
Jika parlemen tidak hadir di Majelis Nasional, mustahil mereka bisa mengeluarkan resolusi yang menolak darurat militer.
(rzr/dmi)