Site icon Pahami

Berita Presiden Kazakhstan Resmi Teken UU Larang Keras LGBT

Berita Presiden Kazakhstan Resmi Teken UU Larang Keras LGBT


Jakarta, Pahami.id

Presiden Kazakstan Kassym Jomart Tokayev menandatangani undang-undang yang melarang keras konten dan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di media, jaringan telekomunikasi, dan platform online.

Undang-undang tersebut juga melarang keras konten yang mengandung unsur pedofilia.


Berdasarkan pengumuman di situs resmi Kepresidenan Kazakhstan, undang-undang tersebut mencakup pembatasan distribusi konten ilegal. Namun tidak disebutkan kapan undang-undang tersebut akan diterapkan.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut sebelumnya telah disetujui oleh kedua majelis parlemen Kazakh.

Undang-undang yang ditandatangani Presiden Tokayev serupa dengan undang-undang di beberapa negara seperti Rusia, Georgia, dan Hongaria.

“Anak-anak dan remaja menerima informasi online setiap hari yang dapat berdampak negatif pada pemikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan,” kata Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev yang mendukung RUU tersebut, dikutip dari The Straits Times.

Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan denda sebesar 144.500 Kazakhstan Tenge atau setara US$280 dan penahanan administratif hingga 10 hari.

Sekitar satu setengah tahun yang lalu, masyarakat Kazakhstan mengajukan petisi yang menuntut pelarangan konten atau kampanye LGBT di negara tersebut.

(membaca)


Exit mobile version