Site icon Pahami

Berita Presiden Abbas Sambut ICJ Desak Israel Keluar Palestina: Bersejarah


Jakarta, Pahami.id

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik sikap Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan masalah pendudukan Israel terhadap Palestina adalah tindakan ilegal dan harus segera dihentikan.

Menurut Abbas, keputusan ICJ itu bersejarah dan harus dilaksanakan. Israel harus segera meninggalkan Palestina.


“Keputusan bersejarah ini menuntut Israel terpaksa melaksanakannya,” katanya bahasa Arab baru.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag memang telah menetapkan bahwa Israel melakukan tindakan ilegal.

Pengadilan bahkan mendesak Israel untuk “segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengusir semua pemukim ilegal” dari wilayah pendudukan.

Keputusan ini tentu menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh agresi brutal Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 39 ribu warga Palestina.

Presiden Palestina mengatakan, “keputusan ICJ memperbarui harapan rakyat kita akan masa depan yang bebas dari pendudukan.”

Kementerian Luar Negeri Palestina bahkan menyebut keputusan tersebut merupakan momen penting.

“Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri usaha kolonial ilegalnya tanpa syarat dan dalam pandangan kami hal itu berarti segera dan sepenuhnya,” kata mereka.

Israel marah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Mahkamah Internasional telah mengambil keputusan berdasarkan kebohongan setelah memutuskan bahwa kebijakan dan praktik Israel sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan.

Polisi sayap kanan dan kanan tengah di Israel juga melontarkan pernyataan serupa.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Ia juga mengklaim legalitas pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bisa diganggu gugat. Meski hukum internasional melarang pembangunan pemukiman di wilayah tersebut.

(tst/baca)



Exit mobile version