Jakarta, Pahami.id –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Sebutkan aturan gubernur (pelaku) yang terkait dengan penunjukan staf khusus (staf) masih dalam tahap diskusi.
Telah diketahui, penunjukan staf yang terkandung dalam Pasal 38 Hukum Nomor 2 tahun 2024 di Wilayah Khusus Jakarta (DKJ).
“Peraturan tersebut disiapkan lagi oleh Sekretaris Regional. Kemudian ketika peraturan Gubernur selesai,” kata Pramono kepada wartawan pada hari Kamis (2/20).
Pramono juga tidak ingin mengungkapkan nomor atau nama yang akan diatur untuk menjadi staf.
Pramono mengatakan dia hanya akan mengumumkan nomor staf setelah penyelesaian aturan selesai dan diterbitkan.
“Lalu untuk menentukan siapa staf khusus, bagaimana, dan seterusnya, diatur dalam aturan gubernur dalam paragraf 2. Jadi saya yang akan terorganisir dengan benar, sehingga staf selesai terlebih dahulu, kemudian staf, terutama mengumumkan, “Dia berkata.
Dia mengatakan dia akan memiliki tujuh staf untuk membantunya setelah ditunjuk sebagai gubernur Jakarta. Tujuh staf dikatakan dari seorang profesional.
“Saya akan mematuhi undang -undang dan peraturan bahwa saya memiliki 7 staf khusus. Saya akan memiliki tujuh staf khusus, tetapi tentu saja ada staf ahli dan saya tidak akan menggunakan atau tidak menggunakan apa yang disebut tPUPP,” kata Pramono di Jakarta ( 4/2 /) seperti yang dikutip dari Seconds.com.
(SFR/DEC)