Site icon Pahami

Berita Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Berita Pramono Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Menekankan bahwa Jakarta masih merupakan status ibukota Indonesia. Ini telah dikonfirmasi dalam forum pemimpin: membuka investasi untuk transformasi Jakarta ke kota global #50 teratas pada tahun 2030 di Balai Kota Jakarta.

Dia memberi tahu saya ketika dia masih melayani sebagai sekretaris kabinet di era Jokowi, menyiapkan aturan untuk penggantian ibukota dari Jakarta ke ibukota kepulauan (IKN) di Kalimantan Timur.


Pramono kemudian mengatakan Jokowi ketika dia masih melayani sebagai presiden belum menandatangani peraturan.

“Pada waktu itu saya menyiapkan penangguhan untuk berubah dari Jakarta ke IKN, pada waktu itu Mr. Jokowi tidak dapat menandatangani,” kata Pramono pada Selasa (5/27) malam.

Dia mengatakan aturan itu tidak ditandatangani hingga saat ini, di bawah pemerintah Prabowo Subianto. Jadi, Pramono bersikeras bahwa Jakarta masih merupakan status modal.

“Kalau begitu ini milik kita Membawa lebih banyak Pada saat itu, saya menyiapkan penangguhan dan saya maju sebagai gubernur. Ternyata hari ini belum ditandatangani, “katanya,

“Apa artinya itu? Pada dasarnya, Hukum oleh hukumMeskipun ada bilangan hukum 2 tahun 2024, Jakarta masih menjadi ibu kota negara, “katanya.

Pasal 39 Hukum Nomor 3 tahun 2022 tentang Modal Modal (IKN) menyatakan bahwa posisi, fungsi, dan peran modal negara itu tetap berada di wilayah ibukota khusus Jakarta hingga tanggal penentuan transfer negara dari modal khusus Jakarta ke ibukota pulau -pulau dengan kepedulian presiden.

Nomor Legal 2 dari 2024 di Wilayah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama.

Ini mirip dengan pernyataan Menteri Urusan Tito Karnavia pada November 2024

Menurutnya, sebagaimana ditetapkan dalam undang -undang IKN, ibukota Republik Indonesia pasti akan pindah setelah keputusan presiden (perintah presiden).

“Masih di Jakarta. Ada sebuah artikel dalam hukum IKN, bahwa status ibukota dari Jakarta Ikn akan ditentukan oleh keputusan presiden,” kata Tito di kompleks parlemen pada hari Senin (11/18).

Tito tidak yakin kapan keputusan presiden atau IKN akan keluar. Dia mengatakan keputusan itu sepenuhnya tergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

(Yoa/Chri)


Exit mobile version