Site icon Pahami

Berita Pramono Larang Pedagang Miliki Lebih dari Satu Kios di Lenteng Agung

Berita Pramono Larang Pedagang Miliki Lebih dari Satu Kios di Lenteng Agung


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pedagang mempunyai lebih dari satu lapak di Lenteng Agung.

Dia sudah berpesan kepada Kepala Dinas UMKM, maksimal satu orang bisa mengisi satu kios.

“Saya sudah berpesan kepada kepala dinas UMKM, tidak boleh ada yang memiliki lebih dari satu kios. Jadi maksimal satu kios adalah satu orang,” kata Pramono, Senin (27/10).


Kebijakan ini diambil pasca fenomena “Mafia Kios” di Pasar Barito yang menguasai banyak kios dan menyewakannya kepada pedagang kecil.

Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan kebijakan pelarangan banyak lapak dan keringanan sewa dilakukan untuk menjamin kesetaraan.

Pengalaman di Barito, satu kios, satu orang bisa punya 15 kios, itu tidak mungkin terjadi, makanya saya tekankan di awal, pertama kami berikan gratis sewa dan air selama 6 bulan, kedua, satu nama atau pemilik tidak boleh lebih dari satu kios agar ada kesetaraan bagi masyarakat Jakarta, kata Pramono.

Sebanyak 125 kios di Lenteng Agung disiapkan untuk menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di Barito.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas pendukung, termasuk klinik hewan bagi para pedagang hewan.

“Saat ini 125 kios di Lenteng Agung sudah selesai semua, semuanya bisa digunakan termasuk air, selanjutnya kita akan membangun klinik hewan di tempat itu jika mayoritas pedagang hewan,” kata Pramono.

Untuk meringankan beban pedagang yang baru direlokasi, Pemprov DKI memberikan bantuan berupa sewa kios dan air gratis selama enam bulan pertama.

Oleh karena itu, dari 125 kios, saya putuskan akan diberikan gratis selama 6 bulan, baik kios maupun air. Pramono.

Dia menambahkan, relokasi pedagang Barito ini terkait dengan integrasi tiga taman di Jakarta Selatan – Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser – yang sepenuhnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat.

Integrasi ketiga taman ini, Ayodya, Langsat dan Leuser, sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat, menjadi zona terbuka hijau, ada jogging track, ada tempat yang bisa dimanfaatkan masyarakat sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan individu, katanya.

(nat/isn)


Exit mobile version