Site icon Pahami

Berita Pram soal Padel Masuk Objek Pajak 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun

Berita Pram soal Padel Masuk Objek Pajak 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Diklaim tidak menyadari fasilitas olahraga Padel Memasuki objek pajak barang dan jasa tertentu untuk layanan seni dan hiburan.

Kebijakan ini mengacu pada Kepala Badan Pendapatan Regional (Bapenda) Nomor 257 tahun 2025 tentang Amandemen Kedua untuk Keputusan Kepala Bapenda 854 dari 2024.


“Jadi saya tidak pernah tahu tentang olahraga pajak 10 persen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada hari Kamis (3/7).

Pramono mengatakan informasi tentang fasilitas pajak penuh sesak di media sosial. Namun, dia mengakui bahwa dia tidak menandatangani keputusan tentang kebijakan pajak.

“Kegembiraan itu setengah mati dan beberapa kemudian mengunjungi dan dikirim kepada saya atau dalam cerita IG saya, tetapi saya tidak menandatangani dan tidak mengetahuinya,” kata Pramono.

Pramono tidak menjawab ketika ditanya apakah akan membatalkan keputusan untuk menentukan fasilitas olahraga sebagai objek pajak. Dia mengulangi keputusan gubernur, tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Orang -orang yang memutuskan gubernur, jadi saya tidak tahu lagi,” katanya.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya telah memasukkan Padel dalam kategori olahraga game yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan seni dan hiburan. Fasilitas Padel yang ditulis dalam keputusan Bapenda yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 adalah lapangan.

“Itu benar, Padel Sports tunduk pada hiburan dan seni PBJT sebesar 10 persen,” kata ketua data Jakarta dan unit ekstensi pusat informasi Andri M Rijal.

Dia menyangkal 10 persen pungutan pajak karena olahraga adalah virus saat ini. Ketentuan ini diterbitkan karena beradaptasi dengan pengembangan olahraga atau hiburan di masyarakat yang merupakan objek pajak lokal. Partainya akan terus memantau objek lain dari layanan hiburan yang memenuhi syarat untuk pajak.

“Faktanya, pengenaan pajak PBJT untuk olahraga disesuaikan dengan Pasal 49 paragraf (1) Surat I Perda Nomor 1 tahun 2024, permainan olahraga menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan peralatan untuk olahraga dan kebugaran, jadi kami menggunakan pajak bukan karena virus,” katanya.

Selain bidang Padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lainnya yang juga dikenakan pajak yang sama. 20 jenis fasilitas termasuk futsal, tenis, bulu tangkis, untuk kebugaran, seperti yoga dan pilates.

(Yoa/anak -anak)


Exit mobile version