Site icon Pahami

Berita Prabowo Tetapkan Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Menteri & Eselon I


Yogyakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, kantor kementerian dan eselon I pemerintahan Presiden Prabu Subianto mobil akan disediakan Singa sebagai kendaraan dinas.

Anggito mengatakan, kendaraan Maung yang diproduksi Badan Usaha Milik Negara PT Pindad ini akan menggantikan kendaraan impor seperti Toyota Alphard yang dulunya digunakan sebagai mobil dinas para menteri atau pejabat sekelasnya.

“Minggu depan saya pakai mobil Maung, mobil Pindad,” kata Anggito saat memberikan orasi ilmiah pada rapat terbuka senat yang digelar di SMK UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).


Menurut Anggito, penggunaan mobil tersebut sesuai dengan instruksi Prabowo yang menginstruksikan pejabat di pemerintahannya untuk menggunakan produk dalam negeri.

Pak Prabowo sudah menyampaikan, minggu depan tidak ada lagi impor mobil eselon 1 oleh menteri luar biasa, tambahnya.

Namun Anggito belum merinci jenis atau spesifikasi kendaraan yang akan diarahkan ke menteri atau eselon I tersebut.

Total kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Putih Putih (KMP) diperkirakan mencapai 162 unit. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah menteri kabinet yang sebelumnya 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula jumlah wakil menteri yang semula 18 orang kini menjadi 56 orang.

Rincian jumlah kendaraan menteri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat kementerian mendapat jatah maksimal dua mobil dinas, sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu mobil dinas. satu mobil dinas.

Jika aturan ini diikuti, dengan syarat setiap menteri mendapat jatah maksimal dua mobil, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan akan bertambah menjadi 162 unit. Namun, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk menggunakan kendaraan dinas. Banyak menteri juga lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.

Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas Menteri dan Wakil Menteri. Pemberian fasilitas berupa kendaraan dinas diperuntukkan bagi menteri dan wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan negara.

Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum pada BAB III Pasal 5.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Persyaratan Standar Barang Milik Negara.

Dalam PMK tersebut dijelaskan persyaratan standar kendaraan kementerian dan setingkatnya adalah maksimal 2 unit dengan jenis sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.

Sedangkan untuk wakil menteri kuotanya maksimal 1 unit sejenis dengan menteri yakni 3.500 CC, sedan 6 silinder atau 3.500 cc, SUV/MPV 6 silinder.

(kum/gil)


Exit mobile version